MOJOKERTO, detikgo.com – Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia resmi mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (21/11/2024).
Surat tersebut berisi permohonan kepastian hukum terkait penanganan dugaan tambang pasir ilegal di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Barracuda ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., pada 18 Agustus 2024. Laporan tersebut menggunakan jerat hukum Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H., menegaskan bahwa surat tersebut disampaikan karena hingga kini, lebih dari 40 hari kerja sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 12 September 2024, pihaknya belum menerima kejelasan terkait penyelesaian perkara ini.
“Kami tidak ingin mengintervensi, namun kami meminta agar perkara ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga meminta Kapolri segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas kepada kami,” ujar Hadi kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Dalam surat tersebut, Barracuda menyampaikan tiga permohonan utama, yaitu:
1. Kepastian hukum atas laporan dugaan tambang ilegal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
2. Penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas oleh pihak berwenang.
3. Sanksi tegas bagi anggota polisi yang lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi penyidik.
Hadi juga menyoroti lambannya penanganan perkara ini yang memungkinkan terlapor, Kades NAR, untuk diduga menghilangkan barang bukti, seperti menutup bekas galian dengan tanah urug.
“Kami menduga ada obstruction of justice. Bahkan, saksi-saksi yang kami ajukan belum pernah diperiksa. Alat berat yang digunakan, seperti ekskavator, juga tidak diamankan,” imbuh Hadi.
Tanggapan Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor, terlapor, serta mendatangkan saksi ahli.
“Kami sudah melakukan peninjauan lokasi tambang dan memanggil saksi ahli pidana serta ESDM. Kesimpulan gelar perkara ini akan disampaikan paling lambat Desember 2024 melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Iptu Suparno, Jumat (22/11/2024).
Pelestarian Cagar Budaya
Hadi juga mengingatkan bahwa lokasi tambang berada di kawasan Trowulan, yang termasuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) karena banyaknya peninggalan Kerajaan Majapahit. Ia berharap aparat penegak hukum turut menjaga kelestarian kawasan tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada oknum yang terlibat dalam rekayasa perkara, kami tidak segan melaporkannya ke Komisi Kode Etik Kepolisian,” tegas Hadi.
Dengan sorotan publik yang terus meningkat, Barracuda berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(***/Suharno)