Ketua Umum Barracuda Indonesia Beri Keterangan Tambahan Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto

Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Barracuda Indonesia saat berada di Mapolres Mojokerto (ist)

MOJOKERTO, detikgo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Dimana pada hari Selasa (08/10/2024) pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Umum Barracuda Indonesia, kembali memenuhi panggilan penyidik di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Hadi Purwanto setelah sebelumnya ia telah diperiksa pada Jumat (27/09/2024). Kasus ini melibatkan seorang kepala desa aktif berinisial KADES NAR, yang juga merupakan suami dari seorang anggota DPRD terkemuka di Kabupaten Mojokerto. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan hidup.

“Hari ini kami dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Kami juga menyampaikan empat saksi, yakni satu tokoh masyarakat Desa Temon, dua warga Desa Temon, dan satu saksi dari luar Desa Temon,” ungkap Hadi kepada awak media.

Ia berharap, dengan adanya tambahan saksi ini, pihak penyidik akan lebih yakin dalam menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Hadi menegaskan bahwa kasus ini sejak awal sudah jelas, dan dengan keterangan tambahan hari ini, semakin memperjelas permasalahan yang ada.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto segera menetapkan KADES NAR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan ini. Kami juga meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri, yang saat ini menurun,” tegas Hadi.

Sebagaimana diketahui, Hadi Purwanto telah melaporkan KADES NAR ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dilakukan di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Jawa Timur dengan mengirimkan surat kepada Kapolres Mojokerto pada 29 Agustus 2024. Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 September 2024. (***/ Suharno )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *