MANADO, detikgo.com – Sejumlah warga Kota Bitung mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara yang terletak di jalan Samratulangi no.21 Kecamatan Wenang Kota Manado, Jumat (14/04/2023).
Dimana, lembaga Ombudsman yang dipimpin oleh Meilani Fransisca Limpar ini sebelumnya telah menerima pengaduan dari warga pada tahun sebelumnya, namun hingga tahun 2023 ini tidak ada satupun rekomendasi yang dikeluarkan terkait pengaduan masyarakat tersebut, sehingga membuat masyarakat pun merasa “gerah” dan mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara tersebut.

Angel Marentek, salah satu warga yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kehadiran mereka di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara adalah dalam rangka mempertanyakan tindaklanjut laporan yang telah diadukan pada tahun sebelumnya, dengan harapan mendapatkan kepastian dan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.
Lebih lanjut diterangkan oleh Angel Marentek, bahwa yang menjadi pokok permasalahan warga adalah adanya sejumlah sertifikat yang terbit lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Kota Bitung, dimana kemudian ternyata tanah yang dikuasai dan digarap oleh warga ini terbit sertifikat atas nama orang – orang yang bukan menguasai tanah tersebut.

Bahkan menurut Angel, akibat terbitnya sertifikat itupun, mengakibatkan ada warga yang akhirnya jadi terlapor di Kepolisian yang dilaporkan oleh oknum pemilik sertifikat tersebut, padahal terlapor sendiri juga merasa heran atas terbitnya sertifikat di lahan miliknya tersebut.
Angel juga menerangkan, agar tidak terjadi lagi penerbitan sertifikat seperti pada tahap sebelumnya, warga pun melaporkan kembali agat program PTSL tahap dua berjalan sesuai ketentuan, namun ternyata terjadi kembali seperti sebelumnya, dimana ada sertifikat yang timbul bukanlah milik warga yang menguasai lahan tersebut.
Terkait permasalahan yang menimpa warga Kota Bitung tersebut, Ketua harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas yang ada bersama – sama dengan warga berharap apa yang menjadi aduan masyarakat tersebut agar Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara dapat mendalami laporan aduan warga tersebut.
” Kami sangat mengharapkan Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi,” ucap Rolly Wenas.
Rolly juga mengatakan bahwa apabila didalam rekomendasi tersebut benar terjadi mal administrasi, maka pihaknya akan meminta kepada pihak Kementerian maupun Presiden, pemerintah pusat maupun daerah agar dapat meninjau kembali atas program yang telah dilaksanakan tersebut.
Rolly juga berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius, dimana dirinya merasa telah terjadi penyimpangan didalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami merasa sangat yakin dimana ada ketimbangan didalam mencari keadilan pada wadah kantor pertanahan yang semestinya memberikan solusi, memberikan penerangan, pencerahan dan memberikan satu jalan agar supaya apa yang menjadi hak masyarakat ini karena mereka sudah mewujudnyatakan walaupun asal kepemilikan belum dapat ditunjukkan secara tertulis tapi semua yang keluar ini hanya berdasarkan rekomendasi dari para panitia, pemerintah Kelurahan dan tim yang sudah dibentuk, bagaimana mungkin saat datang ke bpn adanya informasi adanya penolakan dan tak ada solusi” ucap Rolly.
Bahkan Rolly juga mengatakan berdasarkan informasi dari warga justru ada oknum yang mendapatkan sertifikat, dan pihaknya sementara lakukan pendalaman.
Untuk mendapatkan tanggapan dari Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara sendiri Meilani Fransisca Limpar, wartawan menanyakan kepada petugas piket, namun oleh petugas piket justru disarankan untuk menghubungi nomor wa 0811-184-3737 yang tertera di dinding pintu kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Utara. (REDS)





