Jawab Kebutuhan Masyarakat, Rinny Tamuntuan Perjuangkan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Sangihe

JAKARTA, detikgo.com – Bertempat di Kemenpan-RB, Pj. Bupati Kepulauan Sangihe di dampingi Kadis PTSP malakukan audensi dengan Deputi Pelayanan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA., beserta jajaran yang dalam hal ini membahas tentang persiapan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kepulauan Sangihe. Kamis, (13/04/2023).

Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat di Kabupaten Sangihe.

Bacaan Lainnya

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya dan lebih luasnya di Indonesia.

Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Pj. Bupati Kepulauan Sangihe menyampaikan dalam audensi tersebut bahwa, “Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mempersiapkan beberapa persiapan awal untuk pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang meliputi persiapan sarana prasarana Mall Pelayanan Publik, melalui rapat koordinasi antar perangkat daerah yang akan di ikut sertakan dalam Mall Pelayanan Publik termasuk instansi vertikal yang ada di daerah,” ungkap Rinny Tamuntuan.

Lebih lanjut ia (Rinny-red) menjelaskan bahwa, “pengajuan dokumen kajian urgensi tentang kesiapan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk pengoperasian MPP dan tahapan-tahapan oleh Pemda Kab.Kepulauan Sangihe adalah langka awal untuk proses persiapan, pembentukan Mall Pelayanan Publik, (MPP),” jelas Rinny.

Sementara Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB dalam penyampaiannya mengatakan, “Kemenpan-RB sangat memberikan apresiasi kepada Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Pemda Kab. Sangihe, dimana dengan pengajuan tahapan persiapan pembentukan MPP adalah merupakan kabupaten yang ketiga di Provinsi Sulawesi Utara dari 15 kab/kota setelah Kota Manado, Kota Tomohon,” kata Diah Natalia.

Kemenpan-RB melalui Deputi Pelayanan Publik memuji langkah-langkah yang dilakukan Pemda Sangihe melakukan keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan untuk pelayanan publik.

“Kemenpan-RB sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe yang telah memberikan perhatian khusus walaupun daerah kepulauan tetapi bisa memperjuangkan MPP di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ini sangat luar biasa, dan kedepannya tetap memperhatikan proses-proses tahapan pengajuan lebih untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) itu sendiri,” tutur Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA. (***/Bensa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *