Skandal Tambang Emas PT HWR Terbongkar, Eks Kadis ESDM Sulut Ditahan dan WNA China Diburu Kejati

BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara ditahan penyidik Kejati Sulut (Steven/detikgo.com)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga berperan dalam praktik yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan hingga mencapai Rp45 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.

Bacaan Lainnya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, SH, MH berikan keterangan pers (steven/detikgo.com)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, SH, MH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Feasibility Study Diduga Bermasalah

Dalam hasil penyidikan, BAT diduga memiliki peran penting dalam penerbitan dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Penyidik menemukan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Alih-alih menggunakan hasil eksplorasi yang sah, studi kelayakan itu diduga hanya mengacu pada data lama milik PT Newmont Minahasa Raya.

Tak hanya itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta yang berkaitan dengan proses penyusunan dan persetujuan dokumen tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan uang serta pelanggaran prosedur dalam proses evaluasi studi kelayakan,” ungkap sumber penyidikan.

Selain itu, BAT diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Sulut yang seharusnya melakukan kajian teknis terhadap dokumen perusahaan sebelum diberikan persetujuan.

Produksi Emas Diduga Tidak Sesuai RKAB

Sementara itu, tersangka HJ diduga menjalankan aktivitas pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil tambang tanpa didukung dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

Penyidik juga menduga adanya manipulasi data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Karena tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan, HJ kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini statusnya DPO dan sedang dilakukan pencarian,” kata Zein.

Dugaan Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian yang timbul tidak hanya berasal dari aspek keuangan negara, tetapi juga dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Berdasarkan hasil kajian ahli lingkungan dari IPB, kerusakan lahan di area tambang mencapai sekitar 43 hektare dengan nilai kerugian lingkungan sebesar Rp17 miliar.

Sementara itu, kerugian negara akibat dugaan penjualan emas yang tidak sesuai RKAB dan penyimpangan data produksi ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Dengan demikian, total kerugian yang teridentifikasi sementara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp45 miliar.

Kejati Sulut Sinyalkan Ada Tersangka Lain

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Sulut memastikan penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas Zein.

Saat ini BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara upaya pencarian terhadap HJ terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Kasus PT HWR menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang tengah ditangani Kejati Sulut dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *