Pulang Naik Haji, Mantan Pimpinan Bank Ditahan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Pada Senin (15/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel resmi menahan tersangka berinisial SF, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya SF tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan ibadah haji. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023.

“Pada 28 April 2026 lalu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Iwan dalam siaran persnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

  1. KS, selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022;
  2. FS, selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang sebelumnya telah ditahan;
  3. SF, selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024.

Modus Dugaan Korupsi KUR

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan program pemerintah untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyidik menemukan adanya dugaan perintah dari KS dan SF kepada sejumlah pejabat internal bank, termasuk penyelia kredit dan penyelia legal, untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, serta account officer agar memenuhi persyaratan administrasi dan analisis kelayakan usaha milik FS.

Dalam praktiknya, diduga digunakan sebanyak 16 debitur sebagai sarana pengajuan kredit untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu, yang kemudian menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Primair:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair:

  • Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
  • Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi penyaluran KUR tersebut.(*/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *