JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis (30/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi (dahulu bernama PT. Brent Asset Management), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RNT selaku Bank Niaga selaku Bank Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- IA selaku Direktur PT. BCA Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SS selaku (Direktur Bank Danamon selaku Bank Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Direktur OSO Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- JI selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- PDH selaku Dirut PT. Gunung Bara Utama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Sales pada PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
- ED selaku Direktur PT. Mahkota Properti Indo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SZ selaku Direktur PT. Bahana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- NS selaku Kepala Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 756/115/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 30 September 2021 (***/Maria).