Seleksi Sekda Kabupaten Sorong Dipersoalkan, Tokoh Adat Moi Pertanyakan Transparansi dan Keabsahan Proses

Kabupaten Sorong_DetikGo.com, -Polemik seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong kembali mencuat. Proses yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan justru dipersoalkan oleh tokoh Adat Moi karena dinilai tidak transparan, tidak prosedural, dan mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya Kk Yeremias Su, secara tegas menyatakan pihaknya meragukan keabsahan seluruh tahapan seleksi Sekda Kabupaten Sorong. Ia bahkan menilai proses tersebut tidak murni dan memiliki persoalan prosedural sehingga hasil akhirnya, menurut pandangannya, tidak layak diakui sebelum seluruh keberatan diselesaikan.

Ada lima persoalan utama yang menjadi dasar penolakan Masyarakat Adat. Pertama, pihak Adat Moi menolak apabila jabatan Sekda Kabupaten Sorong diberikan kepada figur yang bukan berasal dari masyarakat adat Moi. Kedua, proses seleksi dipertanyakan dari sisi keterbukaan dan transparansi. Ketiga, proses tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat serta ketentuan dalam regulasi Otonomi Khusus Papua.
Keempat, Yeremias menyebut adanya surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menurutnya belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sorong. Kelima, pembukaan palang akses yang sebelumnya dilakukan masyarakat disebut berlangsung secara sepihak tanpa didahului musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Namun, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut siapa yang akan menduduki kursi Sekda. Di balik polemik tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana mekanisme pemerintahan daerah mengakomodasi hak masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan strategis di Tanah Papua?
Yeremias menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks peraturan semata.

Menurutnya, penerapan hukum di Papua harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, hak asal-usul, serta nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Hukum tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus hidup dan berakar pada keadilan serta kebenaran yang dirasakan masyarakat. Jika aturan tertulis dipaksakan dengan mengabaikan hak asal-usul dan kesepakatan adat, maka hukum itu kehilangan jiwanya,” ujar Yeremias.

Ia menambahkan, persoalan tersebut harus diselesaikan secara seimbang agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berpihak kepada kepentingan administratif pemerintah, sementara suara masyarakat adat diabaikan. “Keadilan bagi tanah ini tidak boleh memihak satu pihak saja, melainkan harus menjaga keseimbangan antara peraturan negara dan hak masyarakat adat yang sudah ada sejak leluhur,” tegasnya.

Polemik Sudah Bergulir Sejak Juli
Persoalan seleksi Sekda ini bukan perkara yang baru muncul pada Agustus. Ketegangan telah terlihat sejak Senin, 6 Juli 2026, ketika masyarakat melakukan aksi pemalangan secara serentak di lingkungan Kantor DPRK Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati Kabupaten Sorong.

Aksi tersebut menjadi bentuk pernyataan sikap masyarakat yang menolak rencana pelantikan Sekda berdasarkan proses seleksi yang mereka persoalkan. Rentetan aksi itu menunjukkan bahwa persoalan seleksi Sekda telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Karena itu, tuntutan tokoh adat Moi bukan hanya mengenai penolakan terhadap seorang calon, tetapi juga meminta agar seluruh proses seleksi diperiksa kembali secara terbuka. Menunggu Klarifikasi Pemerintah
Di tengah kuatnya tudingan dan keberatan dari pihak adat, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut.

Jika seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme seleksi, hasil setiap tahapan, serta bagaimana keberadaan surat dari BKN dan MRP yang disebut pihak adat telah disikapi.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif maupun prosedural, maka penyelesaiannya perlu dilakukan sebelum keputusan final diambil agar tidak meninggalkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Sebab, kursi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda merupakan salah satu posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya dituntut tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu membangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sorong dan pihak-pihak yang berwenang. Masyarakat adat Moi meminta agar persoalan ini tidak diselesaikan dengan pendekatan sepihak, melainkan melalui dialog, verifikasi dokumen, pemeriksaan prosedur, serta musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Tujuannya bukan sekadar menentukan siapa yang akan menjadi Sekda, tetapi memastikan bahwa keputusan tersebut tidak menjadi sumber konflik baru dan tetap berdiri di atas prinsip hukum, keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat,tutup Yeremias Su.(Dip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *