Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Negara Rp127,27 Miliar, PT SMB Sepakat Bayar Bertahap dalam 12 Bulan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H saat mem

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mencapai kesepakatan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50 dalam perkara yang melibatkan almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026 tentang penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan proses negosiasi.

Bacaan Lainnya
Penampakan Rp10,5 miliar yang dikembalikan (ist)

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali guna memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Besaran kerugian negara yang harus dipulihkan mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, yakni sebesar Rp127.276.655.336,50.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa PT SMB bersedia memenuhi kewajiban pembayaran kerugian negara secara bertahap.

Pada tahap pertama, perusahaan akan membayar sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan.

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar per tahap hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,27 miliar terpenuhi.

Seluruh pembayaran ganti rugi akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Iwan Setiadi, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan pada penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga tidak kalah penting adalah penyelamatan keuangan negara melalui pemulihan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH dalam keterangan resminya kepada awak media.(*/AA/steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *