JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, Kamis (30/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- HP selaku Karyawan Swasta PT. PDPDE Gas, diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejaksaan Agung;
- W selaku Financial Controller pada PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
- RH selaku Mantan Kepala Dinas SDM Pemerintah Provinsi Sumsel, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
- NS selaku Plh. Direktur Operasi PT. PDPDE merangkap Komisaris PT. PDPDE Gas 2009, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
- RY selaku Direktur PT. DKLN, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 757/116/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 30 September 2021 (***/Maria).