MANADO (detikgo.com)- Meningkatnya kasus pencabulan terhadap anak di Kota Bitung belakangan ini akhirnya terjawab sudah dengan diamankannya seorang lelaki berinisial MB alias Uyung (33) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Lelaki yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diamankan gabungan Tim dari Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, saat sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Aertembaga, Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampouw, di aula Mapolres Bitung, Kamis (08/07/2021).
Menurut keterangan Kapolres, korban kasus pencabulan oleh tersangka mencapai 5 orang anak, berdasarkan beberapa laporan yang masuk, yaitu Laporan Polisi tanggal 29 Desember 2020, Laporan Polisi tanggal 19 Maret 2021, Laporan Polisi tanggal 30 Juni 2021 dan 2 laporan Polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021
Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata dari 8 hingga 12 tahun, di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021.
Menurut Kapolres, semua korban yang dicabuli oleh terlapor dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri. Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Tim Gabugan dalam mengungkap kasus ini.
“Tentunya ini menjadi pelajaran bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak-anak saat melakukan aktifitasnya,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, (Bidhumas/Detikgo)