Sambangi PN Minut, LSM Inakor Sulut Bakal Ajukan Permohonan Eksekusi

  • Whatsapp

MINUT (detikgo.com)-Ketua DPW Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas menyambangi kantor Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Rabu(24/03/2021).

Pada kesempatan tersebut Rolly menerangkan bahwa dirinya melakukan koordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Minahasa Utara, terkait Permohonan Eksekusi atas sejumlah Dokumen sesuai dengan Amar Putusan Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara yang telah inkracht.

Bacaan Lainnya

Suasana pertemuan (ist)

Dimana sebelumnya diketahui bahwa LSM Inakor Sulawesi Utara mengajukan permohonan informasi ke PPID Desa Sawangan, namun tak pernah ditanggapi sehingga berproses di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dan telah ada putusan, dimana para pihak setuju diselesaikan lewat mediasi dan pihak terlapor dalam hal ini Hukum Tua Desa Sawangan bersedia memberikan data/ informasi yang dimohonkan, namun berjalannya waktu hal tersebut tidak ditaati.

“Seharusnya sebagai warga Negara yang baik (termohon) wajib menghormati putusan Komisi Informasi, bukan lakukan pembangkangan terhadap putusan tersebut” ucap Rolly Wenas.

Oleh karena itu, karena pihak terlapor tidak menaati apa yang telah menjadi keputusan, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa/ eksekusi melalui Pengadilan Negeri Minahasa Utara.

Kedatangan Rolly Wenas ke Pengadilan Minahasa Utara didampingi sejumlah pengurus Inakor, antara lain Herol Caroles dan Frets Pieter.(DETIKGO)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *