MANADO, detikgo.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Utara memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencegah keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
Langkah tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan sosialisasi terpadu dalam Forum Koordinasi Peningkatan Pengawasan Penegakan Hukum Terkait Pertambangan, yang digelar di Kantor Bidpropam Polda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini diinisiasi Kepala Bidpropam Polda Sulut, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa, S.H., S.I.K., sebagai bagian dari Proyek Perubahan bertajuk “Kebijakan Kolaboratif Peningkatan Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Daya Saing Koperasi pada Pengelolaan Hasil Pertambangan Rakyat”.
Forum koordinasi tersebut melibatkan unsur Polda Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta stakeholder terkait. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas koperasi pertambangan rakyat.
Pelatihan dan sosialisasi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari replikasi kebijakan kolaboratif di tingkat nasional yang merupakan bagian dari hasil Proyek Perubahan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa menyampaikan keyakinan bahwa kebijakan kolaboratif melalui forum koordinasi lintas sektor dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan penyimpangan oleh anggota Polri, khususnya keterlibatan sebagai pelindung atau beking aktivitas tambang ilegal.
Selain memperkuat pengawasan internal terhadap personel Polri, pendekatan tersebut diharapkan mampu mendukung pemberantasan pertambangan ilegal melalui pengembangan koperasi pertambangan rakyat yang memiliki legalitas dan beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, pengelolaan hasil pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara legal, terawasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan lintas sektor, baik terhadap aktivitas pertambangan maupun integritas aparat penegak hukum, agar penindakan terhadap praktik PETI dapat berjalan tanpa kompromi terhadap pelanggaran oleh pihak mana pun. (FB Bidpropam Polda Sulut)





