BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Perwakilan masyarakat Desa Kotabunan, khususnya Dusun V Panang, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo. Surat yang dipublikasikan melalui akun Facebook Rudolf Alwi Tubagus di grup “PILKADA BOLTIM” pada Selasa (26/8/2026) itu mendesak dilakukannya audit penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap operasional PT Arafura Surya Alam (ASA).
Tuntutan ini muncul sebagai respons atas pernyataan resmi Staf Khusus Bupati, Hendra Damapolii. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati produk hukum masa lalu namun tetap berkewajiban memastikan kegiatan berjalan dalam koridor hukum. Warga menyatakan sepakat dengan prinsip tersebut, namun menilai kenyataan di lapangan justru bertentangan dengan perlindungan dasar masyarakat.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2026 itu, warga merinci sejumlah fakta kritis. Wilayah operasi PT ASA diduga berada terlalu dekat dengan rumah warga, bukan di kawasan yang ditetapkan aman untuk penambangan terbuka. Kondisi ini menimbulkan risiko hidup berupa debu, getaran peledakan, kerusakan sumber air, dan tekanan sosial berkelanjutan.
Warga menduga kuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum lengkap atau konsultasi publik hanya sekadar formalitas. Selain itu, status tanah yang dikuasai perusahaan merupakan wilayah Eks-HGU Kabandian dengan penandaan batas dan klaim sepihak yang berubah-ubah. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap keabsahan kepemilikan dan prosedur pembebasan lahan.
Masalah pembebasan lahan dan ganti rugi juga menjadi sorotan utama. Masih terdapat penolakan pembayaran tanam tumbuh secara terpisah dan wajar. Penilaian ganti rugi diduga hanya didasarkan sempit pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanpa melihat nilai riil, potensi ekonomi, atau status tanah hidup turun-temurun.
Warga juga melaporkan adanya ancaman relokasi paksa padahal kelengkapan izin lingkungan belum terbukti utuh. Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2013 sah secara administrasi awal, warga menegaskan hal itu tidak otomatis membatalkan kewajiban berkala, ketaatan lingkungan, dan kesesuaian dengan tata ruang saat ini. Dokumen lingkungan dianggap sebagai informasi publik yang wajib dibuktikan keberadaannya, bukan sekadar klaim lisan.
Sebagai solusi, warga mengajukan tiga tuntutan tegas yang dapat diperiksa secara objektif. Pertama, pembentukan tim audit independen dan terbuka yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak independen atau akademisi, serta perwakilan masyarakat langsung.
Tim ini bertugas memeriksa kelengkapan AMDAL/RKL-RPL, kesesuaian lokasi dan batas IUP terhadap pemukiman dan ekosistem lindung, serta sejarah transisi hak lahan Eks-HGU Kabandian. Kedua, pembukaan semua dokumen kepada publik sebagai wujud negara hukum yang terbuka. Warga menuntut akses penuh terhadap berkas izin, peta, laporan teknis lingkungan, dan perjanjian lahan atau konsultasi tanpa disembunyikan.
Ketiga, tindak lanjut tegas sesuai temuan audit. Jika ditemukan cacat prosedur, pelanggaran AMDAL berkelanjutan, atau ketidakadilan penguasaan tanah, warga meminta pemerintah mengambil langkah penegakan hukum mutlak. Opsi yang diajukan meliputi perbaikan mendasar, sanksi administratif, penghentian kegiatan sementara sampai syarat mutlak terpenuhi, atau peninjauan ulang keabsahan izin sesuai kewenangan hukum.
Surat terbuka ini ditutup dengan pesan politik yang kuat. Warga menekankan bahwa pergantian pimpinan daerah bukan sekadar meneruskan arsip lama, melainkan momen pembersihan, verifikasi, dan penegakan keadilan yang tertunda.
“Keberadaan tambang emas besar tidak boleh tumbuh di atas ketidakpastian hukum, lingkungan yang terancam, dan tanah pemukiman warga yang hidupnya tergantung pada keamanan dan kelestarian alam sendiri,” tulis perwakilan warga dalam surat terbuka yang dipublikasikan oleh Rudolf Alwi Tubagus.
Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan yang benar dan bertanggung jawab, namun menolak keras kekuasaan tanpa audit, izin tanpa bukti, dan kegiatan tanpa perlindungan warga. Besar harapan mereka, Bupati Oskar Manoppo akan merespons surat terbuka ini dengan keberpihakan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat Kotabunan yang menunggu keadilan.
Postingan surat terbuka ini telah memicu diskusi di media sosial dengan berbagai tagar seperti #TransparansiPertambangan, #HakMasyarakat, dan #DataBukanKataKata. Tagar tersebut juga menyertakan nama lembaga seperti YLBHI, JATAM, dan WALHI sebagai bentuk solidaritas pengawasan sipil. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Boltim maupun PT Arafura Surya Alam belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka tersebut.





