Respons Permintaan Hak Jawab Cindra & Andini Soal Isu Penyebaran Hoaks di SMKN 1 Mopuya

Foto Ilustrasi

BOLMONG, detikgo.com – Pasca terbitnya artikel Diduga Ciptakan Paranoia Lewat Hoaks Sumber, Plt Kepsek SMKN 1 Mopuya Jadikan Surat Tugas Pers sebagai Senjata Bungkam Kritik, detikgo.com menerima kontak langsung dari pihak yang namanya disebut. Melalui pesan WhatsApp pagi ini Kamis (20/8/2026) Cindra, guru SMKN 1 Mopuya menyampaikan keberatan atas penyebutan namanya sebagai oknum penyebar hoaks dan meminta hak jawab.

Klaim Tidak Pernah Menyebarkan Isu & Konfirmasi Posisi Andini

Bacaan Lainnya

Dalam pesan tertulis pukul 07.48 WITA, Cindra menegaskan tidak pernah menyebarkan cerita terkait bocornya identitas sumber. Ia merasa keberatan karena namanya dianggap dicatut dalam narasi yang beredar.

“Seperti yang ibu sebutkan dalam berita bahwa dorang Cindra yang menyebarkan cerita, saya merasa tidak pernah menyebarkan berita/isu apapun,,, mohon jangan sembarangan mencatut orang p nama,” tulis Cindra kepada wartawan detikgo.com.

Menindaklanjuti permintaan hak jawab tersebut, wartawan detikgo.com segera menghubungi Cindra via voice call pada pukul 07.49 WITA selama 19 menit. Inti penjelasan lisan sama persis dengan pesan tertulisnya, yakni penolakan terhadap tuduhan menyebarkan hoaks.

Karena Andini yang juga disebut dalam berita belum menghubungi wartawan secara langsung, wartawan detikgo.com kembali menghubungi Cindra via WhatsApp pada pukul 08.31 WITA untuk mengonfirmasi posisi Andini. Cindra menjelaskan bahwa ia belum bertemu Andini pagi itu karena Andini masih mengajar dan sedang mengalami musibah kedukaan. Namun, Cindra memastikan bahwa saat apel pagi, Andini sempat menyampaikan keberatan serupa.

Berdasarkan konfirmasi ini, wartawan detikgo.com memberitahukan kepada Cindra pada pukul 08.55 WITA bahwa informasi darinya akan digunakan sebagai dasar penulisan hak jawab yang mewakili keberatan keduanya (Cindra dan Andini). Cindra menyetujui hal tersebut dan mengucapkan terima kasih, sembari berharap berita klarifikasi ini dapat diterbitkan secara terpisah (standalone) tanpa digabung dengan berita investigasi lainnya dikarenakan alasan pribadi. Namun, demi kepentingan publik dan konteks yang utuh, redaksi memutuskan untuk tetap menyertakan latar belakang masalah agar hak jawab tidak kehilangan relevansinya.

Penyebutan Nama Berdasarkan Bukti Dokumenter

Menanggapi klaim “pencatutan nama”, detikgo.com menegaskan bahwa penyebutan nama Cindra dan Andini didasarkan pada bukti dokumenter, bukan spekulasi.

Wartawan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 dan 7. Namun, hak jawab harus ditempatkan dalam koridor fakta terverifikasi. Penyebutan nama keduanya merujuk pada keterangan tertulis seorang guru (nama dirahasiakan) yang dikirimkan langsung via WhatsApp. Guru tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa Cindra dan Andini adalah pihak yang menyebarkan informasi hoaks. Keterangan ini didokumentasikan berupa tangkapan layar (screenshot) yang menjadi dasar faktual pemuatan berita sebelumnya.

Bantahan dari pihak yang disebut tentu menjadi bagian penting keseimbangan berita, namun tidak serta-merta menghapus keberadaan bukti digital yang telah terverifikasi.

Pengakuan Terselubung Plt. Kepsek Soal ID Card

Sebelum hak jawab Cindra masuk, wartawan detikgo.com telah mengonfirmasi langsung kepada Plt. Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd., pada Senin (17/8/2026). Respons yang diberikan justru bersifat defensif dan mengandung pengakuan penting.

Dalam pesan balasannya, Dwi Retnowati menyatakan: “Terkait keanggotaan media, kami tidak berwenang memvalidasi. Yang terakhir kami lihat masa berlakunya sudah habis tahun lalu.”

Pernyataan ini secara eksplisit mengakui bahwa isu ID Card kadaluarsa bukan sekadar rumor, melainkan berdasarkan pengamatan langsung pihak sekolah. Ini membuktikan upaya delegitimasi terhadap pers dilakukan secara terstruktur.

Pada poin pertama, Dwi Retnowati menyangkal menyebut nama pribadi dan mengklaim hanya memberikan “arahan umum”. Penyangkalan ini kontras dengan bukti digital sumber internal yang secara spesifik menyebutkan Cindra dan Andini. Ketika ditanya apakah benar dirinya mengklaim wartawan membocorkan nama sumber, Dwi Retnowati tidak memberikan penyangkalan tegas. Alih-alih meluruskan hoaks, responsnya justru berfokus pada validitas administratif dan Surat Tugas yang baru dimunculkan secara reaktif.

Klarifikasi Cindra pagi ini tetap berada dalam koridor bantahan personal tanpa menyentuh akar masalah: mengapa narasi “wartawan membocorkan sumber” bisa masif beredar jika tidak ada aktor yang menghembuskannya? Dan mengapa isu ID Card yang “habis tahun lalu” baru dijadikan alasan penolakan saat wartawan mengkritisi maladministrasi?

Fokus Harus Kembali ke Substansi Tata Kelola Keuangan

Terlepas dari dinamika hak jawab dan saling lempar tanggung jawab soal hoaks, publik tidak boleh lupa pada inti permasalahan. Seluruh manuver intimidasi dan permainan administratif ini sejatinya hanyalah taktik pengalih perhatian (smokescreen) dari dugaan ketidakberesan tata kelola keuangan di SMKN 1 Mopuya.

Energi yang seharusnya digunakan untuk transparansi anggaran dan kesejahteraan honorer kini terkuras untuk urusan prosedural. Jika Dinas Pendidikan Sulut dan Inspektorat serius menangani kasus ini, mereka tidak boleh terjebak dalam konflik personal atau sengketa legitimasi pers.

Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit forensik aliran dana sekolah, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta klarifikasi potongan gaji honorer harus tetap jadi prioritas. Selama substansi maladministrasi belum tuntas dan tidak ada pejabat yang dimintai pertanggungjawaban, segala klarifikasi soal hoaks atau ID Card hanyalah noise yang menunda keadilan bagi guru dan wali siswa SMKN 1 Mopuya.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini merupakan respons atas permintaan hak jawab yang masuk pagi ini. Seluruh proses verifikasi tetap mengacu pada bukti dokumenter dan regulasi pers yang berlaku. Identitas sumber pemberi bukti digital tetap dirahasiakan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *