BOLMONG, detikgo.com – Kasus dugaan maladministrasi keuangan di SMKN 1 Mopuya, Bolaang Mongondow, kini memasuki fase intimidasi sistematis. Setelah viralnya berita soal postingan Kacabdin Agil Perwita yang melontarkan sindiran sarkastik berkedok HUT RI ke-81 kepada wali siswa vokal, kini tekanan datang lebih masif dari internal sekolah. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepsek) Dwi Retnowati, S.Pd., diduga kuat menyebarkan informasi tidak benar bahwa wartawan detikgo.com membocorkan identitas sumber anonim kepada Plt Kepsek. Aksi ini dinilai berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan guru sehingga mereka enggan memberikan informasi terkait ketidakberesan di sekolah.
Hoaks “Bocornya Identitas Sumber” & Isu ID Card Kadaluarsa
Sumber internal anonim mengungkapkan bahwa belakangan beredar dua narasi utama di ruang guru: pertama, bahwa wartawan telah berteman baik dengan Plt. Kepsek dan membocorkan nama sumber; kedua, bahwa legitimasi pers wartawan tersebut tidak valid karena ID Card-nya sudah kadaluarsa. Padahal, merahasiakan identitas sumber adalah kewajiban mutlak jurnalis yang dilindungi UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dampak psikologis dari hoaks ini terasa nyata. Seorang guru yang sebelumnya sering memberikan informasi internal kepada wartawan mengaku kini diliputi kecemasan. “Saya dan beberapa teman guru yang selama ini memberikan informasi kepada wartawan sekarang menjadi sangat takut. Isu yang beredar kencang menyebutkan bahwa wartawan sudah membocorkan nama-nama kami yang selama ini memberikan informasi,” keluh sang guru dalam percakapan tertutup.
Selain isu bocornya sumber, upaya delegitimasi juga dilakukan melalui serangan terhadap kredibilitas media. Sumber internal lainnya menyampaikan bahwa narasi tentang ketidakvalidan ID Card wartawan sengaja dihembuskan oleh lingkaran terdekat Plt. Kepsek.
“Menurut keterangan beberapa guru yang dekat dengan Plt. Kepsek, ID Card wartawan yang sering memberitakan soal dugaan ketidakberesan tata kelola keuangan di SMKN 1 Mopuya sudah kadaluarsa. Ini cara mereka untuk meragukan legalitas liputan dan membungkam kritik,” ungkap sumber tersebut.
Oknum Dekat Kepsek Disebut Penyebar Hoaks
Dugaan hoaks semakin kuat dengan bukti percakapan internal oknum dekat Plt. Kepsek. Berdasarkan informasi yang diperoleh detikgo.com pada Selasa (18/8/2026), seorang guru (nama dirahasiakan atas permintaan sumber) mengonfirmasi isu bocornya nama sumber memang sengaja dihembuskan. Sumber secara spesifik menyebutkan nama Cindra dan Andini sebagai orang dekat Plt. Kepsek yang disebut-sebut menyebarluaskan cerita palsu tersebut. “Dorang Cindra deng Andini yang jaga kase sebar cerita itu,” tulis sumber dalam pesan pukul 20.47 WITA. Pengakuan ini menegaskan bahwa hoaks bukan kesalahpahaman biasa, melainkan strategi terencana yang melibatkan oknum tertentu untuk menciptakan ketakutan di kalangan guru.
Konfirmasi via WA: Konsisten Lindungi Sumber
Menanggapi berbagai fitnah tersebut, pada Senin (17/8/2026) pukul 20.12 WITA, wartawan detikgo.com mengirim pesan konfirmasi langsung kepada Dwi Retnowati via WhatsApp. Dalam satu pertanyaan komprehensif, ia meminta klarifikasi apakah benar Plt. Kepsek pernah mengklaim bahwa dirinya membocorkan nama sumber ke guru-guru. Wartawan menegaskan bahwa dalam setiap interaksi sebelumnya, ia secara konsisten menolak menjawab pertanyaan identitas narasumber demi menjaga kode etik jurnalis.
Ia juga mempertanyakan kebenaran pernyataan Dwi Retnowati yang menyebut Kartu Wartawannya tidak berlaku, serta bagaimana hal itu dapat direkonsiliasi dengan fakta bahwa ia masih aktif menulis berita hingga saat ini. Pertanyaan tersebut disertai lampiran ID Card Pers yang masih berlaku, tautan link redaksi detikgo.com yang juga mencantumkan legalitas PT Media Detikgo.
Respons Defensif & Bukti Pesan Terhapus
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dwi Retnowati menyangkal menyebut nama pribadi dan mengaku tidak berwenang memvalidasi media, seraya menyebut masa berlaku ID Card terakhir yang dilihatnya sudah habis tahun lalu. Ia juga mempersilakan liputan resmi hanya dengan Surat Tugas Redaksi.
Namun, tangkapan layar percakapan menunjukkan adanya dua pesan balasan dari Dwi Retnowati yang kemudian dihapus. Meskipun dihapus, wartawan sempat membaca isinya sebelum pesan tersebut ditarik kembali, dan salah satunya berisi pertanyaan soal Surat Tugas.
Lebih jauh, penegasan mendadak tentang pentingnya Surat Tugas justru membuktikan inkonsistensi administratif. Dalam praktik jurnalistik profesional, Surat Tugas memang diperlukan untuk peliputan formal guna menjamin akuntabilitas redaksi. Namun, ketika persyaratan ini baru dimunculkan secara reaktif setelah sebelumnya Plt. Kepsek meminta peliputan kegiatan Fashion Show SMKN 1 Mopuya oleh detikgo.com tanpa dokumen apa pun, maka fungsinya bergeser dari alat verifikasi menjadi senjata birokrasi untuk mendiskreditkan wartawan yang sedang mengkritisi maladministrasi.
Wartawan detikgo.com langsung menjawab dengan mempertanyakan mengapa isu Surat Tugas dan ID Card baru dipersoalkan sekarang. Padahal, beberapa bulan lalu saat mengonfirmasi soal dugaan pemotongan gaji honorer, Dwi Retnowati justru meminta wartawan detikgo.com untuk meliput kegiatan ekstrakurikuler siswa SMKN 1 Mopuya tanpa pernah mempersoalkan legitimasi pers. Ini menegaskan bahwa persyaratan administratif digunakan secara selektif sebagai alat intimidasi, bukan prosedur standar yang diterapkan secara adil.
Klaim “Saling Menghargai” vs Realita Intimidasi
Dalam balasan WhatsApp-nya, Dwi Retnowati sempat menyatakan bahwa pihaknya “menghargai kerja jurnalistik” dan mempersilakan liputan resmi. Pernyataan ini terasa ironis mengingat sepanjang proses investigasi, wartawan detikgo.com selalu memberikan ruang klarifikasi yang luas kepada Plt. Kepsek sebagai bentuk perimbangan berita (balance) sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Setiap kali ada temuan baru, wartawan selalu menghubungi pihak sekolah untuk meminta tanggapan resmi.
Namun, alih-alih merespons substansi masalah keuangan, respons yang diterima justru berupa upaya mendiskreditkan kredibilitas wartawan melalui hoaks identitas sumber dan tuntutan administratif yang mendadak muncul. Sikap “menghargai profesi” seharusnya dibuktikan dengan transparansi data, bukan dengan manipulasi psikologis terhadap sumber informasi.
Pola Sistematis Pembungkaman Kritik
Kombinasi sindiran Kacabdin, intervensi pemilihan Ketua Komite, intimidasi Plt. Kepsek, dan penyebaran hoaks oleh oknum seperti Cindra dan Andini membentuk pola sistematis pembungkaman kritik. Taktik klasik ini bertujuan mendegradasi kredibilitas pelapor tanpa menjawab substansi masalah.
Publik kini menantang Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, Jahja Paulus Rondonuwu, S.Sos., M.M., untuk tidak sekadar bersembunyi di balik janji tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Audit keuangan hanyalah setengah dari solusi; setengah lainnya adalah pembersihan moral aparatur sipil negara yang menyalahgunakan wewenang untuk membungkam kebenaran.
Jika Dinas Pendidikan tetap diam melihat bawahan menyebarkan hoaks, dan mengintimidasi guru, wali siswa, serta pers, maka institusi tersebut secara tidak langsung melegitimasi korupsi dan maladministrasi. Reformasi tata kelola SMKN 1 Mopuya tidak akan pernah tercapai selama pejabat yang bertugas melindungi pendidikan justru menjadi arsitek utama keheningan paksa.
Catatan Redaksi:
Penulis berita ini juga merupakan wali siswa di SMKN 1 Mopuya. Seluruh fakta telah diverifikasi melalui bukti dokumenter, regulasi resmi, dan kesaksian pihak ketiga. Identitas sumber internal dirahasiakan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kecuali nama yang eksplisit disebut dalam bukti dokumen sebagai pelaku penyebaran informasi.





