Bupati Michael Thungari: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Sangihe Tercepat di Sulawesi Utara

SANGIHE, detikgo.com — Penantian masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki mulai terjawab. Sebanyak 235 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada warga di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penyerahan sertifikat tersebut dipimpin langsung Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., dan turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Camat Tabukan Utara, Marwan Nikiulu, S. Sos, M.Si., dan Staf Khusus Bupati. Kegiatan ini berlangsung di tiga kampung, yakni Kampung Petta Induk, Petta Timur dan Petta Barat. Rabu (19/08/2026).

Bacaan Lainnya
Bupati Michael Thungari, memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan sertifikat.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Bupati Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kantor Pertanahan Sangihe yang dinilai mampu mempercepat proses penyelesaian sertifikat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan di Sangihe terus mengalami peningkatan, terutama dari sisi kecepatan penyelesaian dokumen.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari menyerahkan langsung sertifikat kepemilikan tanah kepada warga di Kampung Petta

“Yang membanggakan, Sangihe menjadi yang tercepat di Sulawesi Utara dalam proses pemberian sertifikat kepada masyarakat. Ada masyarakat yang mengurus sejak awal tahun dan sekarang sertifikatnya sudah diterima,” kata Michael.

Menurutnya, keberadaan sertifikat memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari persoalan sengketa maupun ketidakjelasan batas kepemilikan tanah di kemudian hari.

Bupati juga meminta masyarakat penerima sertifikat untuk tidak ragu menyampaikan apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pengurusan PTSL. Ia memastikan program tersebut diberikan kepada masyarakat tanpa biaya atau nol rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Michael turut melakukan dialog dengan warga untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari tingkat kampung, proses pengukuran hingga pelayanan di kecamatan, berjalan tanpa praktik pungutan liar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Reynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat saat ini telah menggunakan format elektronik.

Berbeda dengan sertifikat konvensional yang berbentuk buku, sertifikat elektronik hadir dalam format satu lembar dengan dukungan sistem digital yang menyimpan data pertanahan secara nasional.

Reynolds menerangkan bahwa informasi mengenai koordinat bidang tanah telah tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Dengan sistem tersebut, data kepemilikan diharapkan semakin aman dan mudah diverifikasi.

Sertifikat juga memuat denah atau gambar bidang tanah pada bagian belakang. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pemilik untuk mengetahui posisi dan batas tanah yang tercatat.

Selain itu, terdapat barcode yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap informasi sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Reynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H.

“Kalau sertifikat model lama berbentuk buku dengan delapan halaman, sertifikat elektronik sekarang hanya satu lembar,” jelas Reynolds.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan untuk proses peralihan hak juga terus dipercepat. Untuk sejumlah jenis layanan, prosesnya dapat diselesaikan sekitar tiga sampai lima hari sepanjang persyaratan yang diajukan masyarakat telah lengkap.

Reynolds mengingatkan masyarakat agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya disimpan sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga dimanfaatkan secara bijak apabila diperlukan untuk menunjang kegiatan ekonomi.

Menurutnya, sertifikat dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat karena selain menjadi bukti kepemilikan yang sah, tanah juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sesuai ketentuan hukum.

Warga masyarakat penerima sertifikat kepemilikan tanah

Namun, ia mengingatkan warga agar berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman.

Masyarakat disarankan menggunakan mekanisme resmi melalui perbankan dan hak tanggungan, serta menghindari praktik gadai sertifikat secara informal atau di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau digunakan sebagai jaminan, sebaiknya untuk kepentingan produktif, seperti mengembangkan usaha atau kebutuhan pendidikan. Yang terpenting dilakukan melalui prosedur resmi,” imbaunya.

Penyerahan sertifikat PTSL tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam mengelola aset tanahnya dan memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari penguatan ekonomi keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *