MANADO, detikgo.com – Sidang perdana sengketa informasi publik antara Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Kamis (13/8/2026).
Sidang tersebut dihadiri langsung Ketua RAKO, Harianto Nanga, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Marce Lidya Warouw, S.T., M.A.P.
Persidangan dipimpin Komisioner KIP Sulawesi Utara Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd., didampingi May Mayer Mamangkey, S.E.
Pada awal persidangan, majelis meminta masing-masing pihak untuk memperlihatkan dan memeriksa identitas sebagai bagian dari proses administrasi persidangan.
Setelah proses pemeriksaan identitas selesai, Ketua Majelis Sidang KIP Sulut, Wanda Turangan, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya akan dilanjutkan melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Selanjutnya, sesuai ketentuan, kita lanjutkan dalam proses mediasi,” ujar Wanda dalam persidangan.
Proses mediasi menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik, dengan tujuan mempertemukan para pihak untuk mencari titik temu sebelum sengketa berlanjut ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang perdana ini menjadi perhatian karena mempertemukan organisasi masyarakat yang bergerak dalam isu pemberantasan korupsi dengan instansi pemerintah daerah dalam perkara keterbukaan informasi publik.
Hingga tahap awal persidangan, proses penyelesaian sengketa masih memasuki tahapan mediasi di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara.(steven)





