MANADO, detikgo.com – Sidang sengketa informasi antara LSM Inakor Sulawesi Utara selaku pemohon lawan SMA Negeri 1 Tombulu Minahasa dengan nomor register 010/VII/KIP Sulut-PSI/2021dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Rabu (13/10/2021).
Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Komisioner Philep Regar didampingi anggota Majelis Komisioner Andre Mondong dan Raymon Pasla.
Pada persidangan tersebut, keputusan Majelis Komisioner dibacakan ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Sulawesi Utara, Philep Regar yang intinya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan informasi yang diminta bersifat terbuka dan wajib diberikan
3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diberikan.
Diketahui, sebelumnya LSM Inakor Sulawesi Utara yang diketuai Rolly Wenas mengajukan sejumlah permohonan informasi kepada pihak SMA Negeri 1 Tombulu, namun tak pernah mendapatkan balasan, berjalannya waktu akhirnya Rolly pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara.
Pada persidangan pembacaan tersebut, Rabu (13/10/2021) pihak termohon, SMA Negeri 1 Tombulu Minahasa tidak ada yang hadir.(Steven)