Desak Kapolres Boltim Tindak Tegas Pengelola PETI Mintu, Warga Motongkad Khawatir Aktivitas Ilegal Kembali Beroperasi

BOLTIM, detikgo.com – Tekanan publik terhadap pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, kian menguat. Masyarakat setempat mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga menangkap dan memproses hukum para pengelola ilegal yang diduga masih beroperasi menggunakan alat berat ekskavator.

Aspirasi ini muncul lantaran penindakan yang telah dilakukan Polresta Boltim sejak awal Juli 2026 dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan. Warga khawatir bahwa ketiadaan pengawasan intensif pasca-penyegelan akan membuka celah bagi pelaku untuk kembali mengaktifkan tambang skala besar yang berpotensi memicu bencana ekologis dan merusak hutan lindung.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Polresta Boltim tidak hanya menyegel, tetapi juga menangkap para pengelola tambang ilegal di Mintu. Jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan liar di sana, karena kami ingin mencegah potensi bencana dan menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah,” ujar Noval Paputungan, warga Motongkad, Senin (20/7/2026).

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi tegas kepada detikgo.com, Selasa (21/7/2026). Ia memastikan bahwa status lokasi PETI Mintu saat ini masih dalam keadaan tertutup dan diamankan secara ketat.

“Saya tegaskan bahwa PETI Mintu sampai hari ini, masih ditutup. Kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan patroli serta pengawasan berkala agar tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berjalan,” ujar AKBP Golfried.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah oknum kunci, termasuk inisial KN alias Kano yang diduga berperan sebagai pembuka akses jalan menuju lokasi. Proses hukum terhadap mereka sedang digodok matang-matang berdasarkan bukti fisik alat berat dan infrastruktur masif yang ditemukan di lapangan.

“Status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah tameng legalitas bagi operasional tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Siapa pun yang mencoba membangkang atau mengaktifkan kembali tambang ini, akan berhadapan langsung dengan hukum,” pungkas AKBP Golfried.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *