Belum Dapat Tanggapan Resmi, LSM INAKOR Ajukan Keberatan ke RSUP Kandou Terkait Data Dirut

MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara resmi mengajukan keberatan atas belum ditanggapinya permohonan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

Keberatan ini diajukan setelah permintaan informasi yang disampaikan pada 30 Juli 2026 lalu tidak mendapatkan respons resmi dalam tenggat waktu yang ditentukan. Permohonan tersebut mencakup tiga poin krusial terkait administrasi dan keuangan Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS.

Bacaan Lainnya

Tiga Poin Informasi yang Diminta

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menjelaskan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta berdasarkan dokumen resmi, bukan untuk mendahului kesimpulan adanya pelanggaran.

Adapun tiga pokok informasi yang diminta adalah:

  1. Dokumen Pengangkatan: Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan Dirut RSUP Kandou yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai dasar administrasi jabatan.
  2. Status Kepegawaian: Keterangan resmi mengenai status ASN yang bersangkutan, apakah berupa mutasi, penugasan, diperbantukan, atau skema kepegawaian lainnya.
  3. Komponen Keuangan: Detail komponen hak keuangan dan tunjangan yang melekat pada penugasan tersebut, termasuk kejelasan pemisahan jika terdapat remunerasi dari jabatan atau penugasan yang berbeda.

“Kami tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran ataupun pembayaran ganda. Justru karena tidak ingin berspekulasi, kami meminta dokumen dan keterangan resmi agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta,” kata Rolly dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Menurut Rolly, data tersebut diperlukan untuk mengkaji tata kelola administrasi kepegawaian dan memastikan tidak adanya potensi tumpang tindih pembiayaan atau kerugian negara.

Tolak Undangan Lisan, Minta Respons Tertulis

Setelah surat keberatan diterima, pihak Humas RSUP Kandou menghubungi Rolly Wenas melalui aplikasi pesan instan dan mengundang perwakilan INAKOR untuk bertemu langsung di rumah sakit.

Meski mengapresiasi inisiatif komunikasi tersebut, INAKOR memilih untuk tetap berpegang pada prosedur administratif. Pihaknya meminta agar tanggapan atas keberatan diberikan secara tertulis, sejalan dengan cara penyampaian permohonan awal.

“Kami menghargai komunikasi dan undangan dari pihak RSUP Kandou. Karena permohonan dan keberatan kami sampaikan secara resmi dan tertulis, kami berharap tanggapannya juga disampaikan secara tertulis agar terdapat kepastian administrasi bagi kedua pihak,” ujar Rolly.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proses keterbukaan informasi terdokumentasi dengan baik, tanpa menutup ruang dialog konstruktif dengan manajemen rumah sakit.

Siap Tempuh Jalur Sengketa Informasi

INAKOR juga menyoroti aspek kewenangan dalam penanganan keberatan informasi publik. Jika terdapat perbedaan tafsir mengenai siapa Atasan PPID yang berwenang memberikan tanggapan, INAKOR menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak ingin memaksakan tafsir. Kalau terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa Atasan PPID atau siapa yang berwenang memberikan tanggapan atas keberatan kami, biarlah mekanisme di Komisi Informasi yang mengujinya,” tegas Rolly.

INAKOR menegaskan bahwa mereka masih menunggu jawaban resmi dari RSUP Kandou sesuai mekanisme dan jangka waktu yang berlaku. Mereka juga menghormati kemungkinan adanya informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, asalkan dasar pengecualian tersebut disampaikan secara resmi.

“Kalau administrasinya sesuai ketentuan, dokumen akan menjelaskannya. Kami berkepentingan mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik tanpa menghakimi pihak mana pun,” pungkas Rolly.

Apabila proses keberatan ini tidak membuahkan hasil atau akses informasi tetap tertutup tanpa alasan yang sah, INAKOR menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *