Polemik Gelar Tim Ahli Gubernur Sulut, LSM INAKOR Desak Pemprov Buka Verifikasi Administrasi

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas.

MANADO, detikgo.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera merespons pertanyaan publik terkait pencantuman gelar akademik dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 98 Tahun 2026 tentang Susunan Tim Ahli Gubernur. LSM ini menilai diamnya pemerintah terhadap isu yang berkembang justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa jabatan strategis yang lahir dari keputusan kepala daerah harus didukung oleh administrasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci utama untuk meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat. “Kepercayaan publik tidak dibangun melalui sikap diam. Ketika muncul pertanyaan yang menyangkut dokumen resmi pemerintah, maka jawaban yang paling tepat adalah keterbukaan dan verifikasi, bukan membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan,” ujar Rolly Wenas dalam siaran pers yang diterima detikgo.com, Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

INAKOR secara tegas menyatakan bahwa langkah ini bukan merupakan tuduhan pelanggaran terhadap individu tertentu, melainkan permintaan kepada Pemprov Sulut untuk membuktikan bahwa seluruh proses administrasi pengangkatan Tim Ahli telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Rolly menekankan bahwa tidak boleh ada kesan dokumen administrasi pejabat atau tim pembantu kepala daerah berada di luar pengawasan publik. “Justru karena menyangkut kepentingan publik, maka transparansi adalah sebuah kewajiban moral sekaligus bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas, DPP LSM INAKOR mendesak Pemprov Sulut agar segera melakukan verifikasi administrasi menyeluruh terhadap seluruh persyaratan dan kualifikasi anggota Tim Ahli Gubernur. Hasil dari verifikasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghilangkan keraguan. Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau administrasi, LSM ini meminta agar Pemprov segera melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rolly Wenas memberikan peringatan keras apabila desakan ini tidak ditanggapi dengan serius. Ia menyatakan bahwa INAKOR siap menggunakan mekanisme hukum yang tersedia jika tidak ada klarifikasi dalam waktu yang wajar. Langkah-langkah tersebut mencakup pengajuan permohonan informasi publik, permintaan audit administrasi kepada instansi berwenang, hingga menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan bukti relevan. “Kontrol sosial bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan memastikan setiap penyelenggara pemerintahan tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan aturan. Tidak boleh ada standar ganda dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan verifikasi administrasi terhadap SK Tim Ahli Gubernur yang dikeluarkan baru-baru ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *