BITUNG, detikgo.com – Badan Jalan Nasional ruas Girian–Likupang di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, kembali ambles parah dan retak melintang pada Kamis (28/5/2026), menutup total akses jalur vital tersebut. Ruas jalan ini memang memiliki catatan buruk, pernah mengalami amblesan serius sepanjang sekitar 100 meter pada Januari 2022. Namun, kali ini keruntuhan terjadi pada lapisan aspal terbaru yang usianya belum genap setahun. Titik keruntuhan struktur berada berjarak sangat dekat dari tepi zona konsesi aktif pertambangan di wilayah tersebut, sebagaimana terlihat pada pemetaan satelit. Hancurnya aspal yang relatif baru ini kembali menyisakan lubang-lubang dalam yang menganga di dekat jalur keluar-masuk alat berat, memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas perbaikan dan stabilitas tanah di area tersebut.
Berdasarkan peta satelit yang diperoleh detikgo.com, lokasi amblesan terpantau berada di area yang berbatasan langsung dengan zona konsesi operasi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Kedekatan jarak ini, ditambah dengan riwayat kerusakan berulang di ruas yang sama, memicu dugaan kuat warga bahwa kerusakan bukan sekadar masalah konstruksi atau faktor alam semata, melainkan dampak sistemik dari aktivitas industri ekstraktif di dalam zona konsesi kedua perusahaan tersebut. Warga mencurigai pengerukan tanah dan getaran alat berat telah menciptakan rongga atau kondisi “keropos” pada lapisan tanah dasar (subgrade), sehingga tanah kehilangan daya dukungnya secara permanen.

“Lokasinya persis di depan tambang. Kendaraan bertonase besar yang melintas dan aktivitas alat berat di sana sangat intens. Kami curiga tanahnya sudah ‘keropos’ di bawah sana akibat galian dan getaran aktivitas mereka. Jadi, meski aspalnya baru, kalau pondasinya bolong-bolong akibat aktivitas di sebelahnya, ya pasti amblas,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/5/2026).
Menanggapi tudingan tersebut, PT Meares Soputan Mining (MSM) memberikan tanggapan resmi melalui keterangan tertulis yang diterima detikgo.com dari Humas PT MSM, Inyo Hery Rumondor, pada Sabtu (30/5/2026) pagi. Pihak perusahaan menyatakan bahwa tidak ada kegiatan penambangan atau peledakan (blasting) di area tersebut sejak tahun lalu.
PT MSM berdalih bahwa jalan nasional tersebut merupakan infrastruktur publik yang digunakan oleh berbagai pihak, bukan hanya armada perusahaan. “Bukan hanya perusahaan sebagai pengguna jalan di jalur tersebut,” tulis pihak MSM, mengimplikasikan bahwa beban lalu lintas dari kendaraan lain juga berkontribusi terhadap kerusakan.

Selain itu, PT MSM mengalihkan fokus penyebab amblesan pada faktor hidrologi dan cuaca ekstrem. “Intensitas curah hujan yang tinggi di area tersebut menjadi faktor utama. Hasil pantauan kami dalam 5 hari terakhir sebelum ambles, curah hujan antara 60-99 mm per hari,” jelas Inyo.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa mereka melakukan monitoring ketat menggunakan teknologi geo-radar secara terus-menerus (24 jam), di mana hasil studi independen mendeteksi adanya air yang terperangkap di jalur jalan tersebut.
Meski demikian, PT MSM tetap bersikap terbuka terhadap kemungkinan dampak historis. “Bahwa ada kontribusi dari kegiatan perusahaan sebelumnya, sekalipun kecil, kami tidak bisa bilang tidak,” aku pihak perusahaan.
Terkait tudingan truk bermuatan berlebih (overload), PT MSM tidak memberikan rincian data kepatuhan Muatan Sumbu Terberat (MST), namun kembali menekankan fakta bahwa “bukan hanya perusahaan sebagai pengguna jalan di jalur tersebut.”

Di sisi lain, seorang ahli geoteknik senior anonim yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam infrastruktur jalan menyoroti bahwa meskipun hujan dan lalu lintas padat adalah faktor pemicu, keberadaan rongga bawah permukaan (subsurface voids) akibat aktivitas masa lalu atau getaran tetap menjadi risiko laten. “Air hujan hanyalah ‘peluru’ yang mengisi celah. Jika tanahnya padat dan tidak ada rongga akibat destabilisasi massa tanah atau galian dekat badan jalan, hujan sebesar apa pun seharusnya tidak menyebabkan amblesan struktural yang tiba-tiba,” jelasnya. Ahli tersebut menambahkan bahwa beban berlebih (overloading) dari truk tetap bertindak sebagai “pemicu akhir” yang mempercepat keruntuhan tanah yang sudah jenuh air.
Secara hukum, pengoperasian truk dengan muatan berlebih ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 ayat (1) terkait batas Muatan Sumbu Terberat (MST). Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk stabilitas tanah di area sekitar tambang, terlepas dari apakah aktivitas tersebut sedang berlangsung aktif atau merupakan dampak sisa (legacy impact).

Warga mendesak pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM dan BPJN untuk segera melakukan audit geoteknik independen guna memverifikasi klaim “air terperangkap” versus dugaan “zona keropos” akibat aktivitas di dalam zona konsesi tambang. Desakan ini juga mencakup evaluasi ketat terhadap kepatuhan AMDAL perusahaan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran Muatan Sumbu Terberat (MST).
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan keterangan dari PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara masih terus dilakukan.
detikgo.com akan terus berupaya secara maksimal untuk memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan akan memperbarui informasi apabila tanggapan resmi telah diterima.





