Minahasa (detikgo.com)– Personel Polsek Langowan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Sumber Karya, Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.45 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga masuk ke dalam toko melalui ventilasi di bagian belakang bangunan. Setelah berhasil masuk, ia diduga mengambil sejumlah uang tunai yang berada di atas meja kasir serta uang yang tersimpan di dalam laci kasir. Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku diduga keluar kembali melalui jalur yang sama sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Langowan yang dipimpin langsung Kapolsek Langowan, IPDA March F. Makaampoh, S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Langowan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langowan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(MGP)





