BITUNG, detikgo.com – Jalan Nasional ruas Girian–Likupang di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, mengalami kerusakan struktural parah kurang dari setahun pasca-perbaikan. Pada Kamis (28/5/2026), badan jalan amblas secara signifikan hingga tidak dapat dilalui, memaksa otoritas terkait menutup total jalur vital tersebut menggunakan pita peringatan dan beton penghalang (traffic barrier).
“Kecewa sekali melihatnya. Belum juga setahun diperbaiki, aspalnya bahkan masih hitam pekat, eh sekarang sudah hancur lebur dan amblas lagi. Ini pemborosan uang rakyat atau bagaimana?” keluh seorang warga anonim yang mengirimkan dokumentasi lapangan kepada detikgo.com, Jumat (29/5/2026).
Foto-foto di lokasi menunjukkan kontras mencolok antara sisa badan jalan lama yang masih tersisa garis tengah kuningnya dengan lapisan aspal baru berwarna hitam pekat yang kini runtuh.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang praktisi teknik sipil anonim menilai bahwa kerusakan dalam waktu singkat ini merupakan indikasi kuat adanya kegagalan repetitif pada infrastruktur yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Fakta bahwa kerusakan fatal terjadi dalam periode yang sangat singkat memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dana APBN, kualitas perencanaan, serta pengawasan teknis dalam proyek perbaikan tersebut.
Pelanggaran Standar: Umur Rencana Jalan Nasional Minimal 10-20 Tahun
Praktisi teknik sipil tersebut menegaskan bahwa kondisi ini melanggar prinsip dasar rekayasa jalan di Indonesia. Mengacu pada Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan (Bina Marga/KemenPUPR) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), umur rencana (design life) untuk perkerasan jalan nasional kelas arteri atau kolektor primer seharusnya berkisar antara 10 hingga 20 tahun.
“Jalan nasional bukan jalan desa. Spesifikasinya dirancang untuk bertahan minimal satu dekade bahkan dua dekade under traffic load tertentu. Rusak total dalam waktu kurang dari setahun itu anomali ekstrem. Ini indikasi kuat bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi (sub-standard), desainnya cacat, atau metode pelaksanaannya buruk,” tegas narasumber tersebut.
Selain itu, dalam kontrak konstruksi pemerintah, terdapat klausul Masa Pemeliharaan (Defect Liability Period) yang biasanya berlangsung 6–12 bulan setelah serah terima. Kerusakan fatal yang terjadi sebelum masa pemeliharaan berakhir berarti pekerjaan tersebut berpotensi belum layak diserahterimakan atau kontraktor lalai dalam memenuhi jaminan kualitas.
Bedah Teknis: Mengapa Perbaikan Tersebut Gagal?
Ahli teknik tersebut menjelaskan bahwa penambahan lapisan aspal baru (overlay) di atas tanah yang masih bergerak atau basah akan menyebabkan keretakan reflektif dan amblesan cepat, terutama saat diterpa hujan. Berikut tiga faktor kunci kegagalannya:
- Drainase Bawah Tanah Tidak Diperbaiki (Faktor Hujan). “Hujan deras dalam beberapa hari terakhir menjadi pemicu akhir. Karena perbaikan yang dilakukan kurang dari setahun lalu hanya bersifat ‘kulit’ tanpa memperbaiki sistem drainase bawah tanah, air hujan terjebak di antara lapisan aspal baru dan tanah dasar. Air ini mengubah tanah jadi lumpur licin, menghilangkan daya dukung pondasi, sehingga aspal baru langsung mengalami structural settlement (penurunan struktur),” jelas narasumber.
- Ikatan Antar Lapisan Lemah & Retak Reflektif. Aspal baru (hitam pekat) tidak menyatu dengan baik dengan struktur lama yang sudah retak. Beban kendaraan dan tekanan air dari hujan menyebabkan retak reflektif, yaitu retakan dari jalan lama yang menjalar ke atas menembus aspal baru. Ini membuat air semakin mudah masuk dan memperparah kerusakan.
- Beban Berlebih di Atas Pondasi Basah. Perbaikan ringan tidak mampu menahan beban lalu lintas berat. Ketika tanah dasar melunak akibat genangan air hujan yang terperangkap, kapasitas dukung tanah turun drastis. Kendaraan berat yang melintas di atas tanah “bubur” ini akan langsung menekan aspal hingga hancur.
“Jadi, hujan bukan satu-satunya sebab. Hujan hanyalah ‘tamu tak diundang’ yang menemukan pintu terbuka karena kesalahan desain perbaikan. Jika drainase diperbaiki saat pekerjaan sebelumnya, air tidak akan terjebak dan jalan mungkin masih bertahan,” ujarnya tegas.
Celah Fatal: Kegagalan Perencanaan & Pengawasan
Lebih jauh, praktisi teknik sipil tersebut menyoroti bahwa kerusakan cepat ini mengindikasikan adanya kelalaian sistemik dalam tahap perencanaan dan pengawasan proyek pemerintah.
- Desain yang Tidak Komprehensif (Kesalahan Perencanaan)
“Dalam perencanaan jalan nasional, seharusnya ada analisis beban lalu lintas (traffic loading analysis) dan investigasi tanah (soil investigation) yang mendalam. Jika desain hanya berupa overlay tipis tanpa memperkuat pondasi atau drainase, berarti perencananya gagal membaca kondisi lapangan. Ini bukan kesalahan teknis kecil, tapi kesalahan konsep desain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika perencanaan benar, spesifikasi teknis harusnya mewajibkan (mandatory) pembongkaran lapisan lama atau pemasangan pipa drainase baru, bukan sekadar menimbun.
- Pengawasan yang Longgar (Lolosnya Pekerjaan Cacat)
“Yang lebih mencurigakan adalah bagaimana pekerjaan seburuk ini bisa lolos serah terima. Dalam proyek pemerintah, ada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPJN yang wajib memeriksa setiap lapisan (layer by layer). Jika drainase tidak diperbaiki tapi proyek tetap diserah-terimakan, berarti ada kelalaian serius dalam fungsi pengawasan,” tegasnya.
Menurut ahli tersebut, masa pemeliharaan (defect liability period) yang berjalan saat ini sejatinya adalah bukti bahwa pengawasan awal gagal mendeteksi cacat tersembunyi (latent defect) sejak dini.
Tuntutan Evaluasi Mendalam Terhadap BPJN Sulut
Kasus kegagalan struktural berulang ini menuntut evaluasi serius terhadap kinerja BPJN Sulawesi Utara, tidak hanya pada aspek pelaksanaan, tetapi juga perencanaan dan pengawasan. Publik mendesak transparansi mengenai:
- Siapa kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam perbaikan kurang dari setahun lalu?
- Apakah dokumen perencanaan (DES) dan laporan pengawasan harian tersedia untuk diaudit publik?
- Mengapa jaminan pemeliharaan (masa retensi) tidak mencegah kerusakan secepat ini?
- Apakah ada sanksi administratif bagi perencana dan pengawas yang lalai memenuhi standar umur rencana 10-20 tahun?
Konfirmasi Pihak Terkait:
detikgo.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp dan saluran komunikasi lainnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker (Kepala Satuan Kerja) Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara. Pertanyaan mencakup penyebab teknis kegagalan struktur, evaluasi terhadap kontraktor serta konsultan pengawas, dan rencana perbaikan permanen. Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak BPJN Sulawesi Utara belum diterima.
Warga menolak tambal sulam berikutnya dan menuntut penyelesaian struktural permanen yang sesuai standar nasional.





