Sekda Minahasa Lynda Watania Tekankan Akuntabilitas Anggaran, Seluruh OPD Diminta Patuhi SK Bupati Nomor 96 Tahun 2026

Caption Foto : Sekda Lynda Watania Menghadiri kegiatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 di BPU Tondano.(Doc Foto : Ist)

MINAHASA (detikgo.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Rabu (15/7/2026).

Sosialisasi dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., Kepala BPKAD Minahasa David Mangundap, SE, para sekretaris dinas, serta sekretaris kecamatan se-Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya
Caption Foto : Foto Bersama Sekda Lynda Watania dan Peserta Usai Kegiatan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 Di BPU Tondano.(Doc Foto : Ist)

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, seluruh aparatur diminta memperkuat komitmen dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Watania.

Ia menjelaskan, SK Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program dan kegiatan.

Menurutnya, keberadaan standar harga satuan dan standar biaya umum tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menciptakan keseragaman, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus meminimalisasi potensi pemborosan maupun penyimpangan dalam belanja daerah.

Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memahami secara menyeluruh substansi regulasi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Di sisi lain, Watania menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah saat ini semakin kompleks. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat, sementara pemerintah dituntut memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Pemkab Minahasa untuk terus meningkatkan disiplin administrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai budaya kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, peserta sosialisasi diharapkan memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan narasumber sehingga implementasi SK Bupati dapat berjalan optimal.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu hanya dapat diwujudkan melalui aparatur yang berintegritas, kompeten, serta patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku,” ujar Watania.

Menutup sambutannya, Sekda mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. (Red/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *