Kejati Sulut Gencarkan Penyuluhan Hukum: “Stop KDRT” Jadi Sorotan di Warembungan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Janurius L. Bolitobi, SH saat memberikan materi (ist)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kegiatan yang mengusung tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, Laporkan” ini dilaksanakan di Aula Evergreen, Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Sekitar 90 peserta dari berbagai unsur masyarakat turut ambil bagian, termasuk pengurus KBK, WKRI, dan LC Paroki Hati Tersuci Maria Katedral Manado. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahannya.

Bacaan Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Janurius L. Bolitobi, SH saat mendengarkan pertanyaan peserta (ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Janurius L. Bolitobi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan yang dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia atau jenis kelamin.

“KDRT bukanlah urusan privat. Ini adalah persoalan hukum dan sosial. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk membantu korban dan melaporkan kejadian KDRT kepada pihak berwenang,” tegas Januarius di hadapan peserta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Janurius L. Bolitobi foto bersama peserta kegiatan (ist)

Ia juga menjelaskan berbagai bentuk KDRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Menurutnya, banyak korban yang tidak berani bersuara karena tekanan sosial dan rasa takut, sehingga peran lingkungan sekitar menjadi sangat krusial.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta menanyakan berbagai hal terkait prosedur pelaporan, perlindungan terhadap korban, serta bagaimana komunitas bisa menjadi pelindung awal bagi mereka yang mengalami kekerasan.

Dalam sesi penutup, Janurius menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk membangun masyarakat sadar hukum melalui pendekatan yang edukatif, inklusif, dan humanis.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa melawan KDRT adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh lagi ada anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah aib yang harus disembunyikan,” pungkasnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang berharap agar penyuluhan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai wilayah lainnya di Sulawesi Utara.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *