MANADO, detikgo.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin sore (4/8/2025).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kesabaran masyarakat selama proses ini berlangsung,” kata Kombes Alamsyah.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus mengungkapkan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan surat dari pihak Kejati.
“Untuk tersangka AGK dan HA, P21-nya terbit pada 1 Agustus 2025. Sedangkan untuk JRK, FK, dan SK, sudah lebih dulu pada 31 Juli 2025,” jelas Kombes Winardi.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Winardi juga membeberkan soal pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp3,4 miliar yang terdapat dalam rekening Sinode GMIM.
“Pemblokiran dilakukan pada 3 Juli 2025 terhadap rekening Sinode GMIM, yang selama ini digunakan sebagai rekening penampungan berbagai pendapatan dan dana hibah dari Pemprov Sulut untuk periode 2020–2023,” terangnya.
Langkah itu, lanjut dia, dilakukan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang berasal dari dana hibah tak dipertanggungjawabkan, berdasarkan audit dan pencocokan dokumen oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pelacakan aset (asset tracing), yang bertujuan mengembalikan kerugian negara, serta sebagai petunjuk tambahan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mempertimbangkan penerapan pasal 18 UU Tipikor,” ujar Winardi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa status dana tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Apabila nantinya tidak terbukti sebagai hasil dari tindak pidana korupsi, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak Sinode GMIM. Namun jika terbukti, dana akan disita untuk negara,” tegasnya.
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan, menurutnya, akan segera dilakukan dalam waktu dekat.(*/Steven)





