MANADO, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, menyusul ditemukannya bukti kuat bahwa TM diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam pengalihan tanah yang seharusnya kembali menjadi aset negara, namun justru dialihkan kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp187.021.985.000, sebagaimana hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.
“Karena jabatannya, tersangka TM diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan pihak lain maupun korporasi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, CGCAE, dalam keterangannya kepada pers, Jumat(01/08/2025).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap TM di Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
Tak hanya TM, Kejati Sulut juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. SA diduga ikut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU tersebut dan memperoleh keuntungan pribadi sebesar sekitar Rp15 miliar.
Terhadap SA, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan secara patut dan berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset negara yang berdampak besar terhadap keuangan negara.(*/Steven)





