PALEMBANG, detikgo.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek kerjasama pemanfaatan lahan Pasar Cinde, Palembang.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah milik tersangka berinisial AN, yang diketahui merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal yang sama.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan menyasar satu lokasi, yakni rumah pribadi tersangka AN yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan data yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB dalam pemanfaatan aset tanah milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.
Penggeledahan berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan ketat dari aparat.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya kepada awak media.(*/AA/REDS)





