MINAHASA, detikgo.com – Upaya melindungi aset keluarga terus dilakukan oleh para ahli waris mendiang Albert Wilhelmus Robert Inkiriwang- Henrietta Sigar Pada Rabu (25/6/2025), dua kuasa ahli waris, Michael Pandeiroot dan Syaifudin Hadju, mendatangi langsung kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa untuk mengajukan permohonan resmi pencegahan penerbitan sertifikat tanah.
Lahan yang dimaksud terletak di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, dan menurut keterangan para ahli waris, merupakan tanah warisan yang belum pernah dialihkan dalam bentuk apapun, baik jual beli maupun hibah.

“Kami mengambil langkah ini karena ada kekhawatiran munculnya sertifikat atas nama pihak lain yang bukan pemilik sah. Tanah ini masih murni atas nama almarhum,” ungkap Michael Pandeiroot kepada wartawan usai menyampaikan dokumen ke petugas BPN.

Langkah mereka mendapat tanggapan positif dari pihak ATR/BPN Minahasa. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Candra Darma, menerima dokumen tersebut secara langsung dan menyatakan dukungannya terhadap langkah preventif tersebut.
“Permohonan semacam ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Apalagi kalau belum ada proses pengukuran atau pemetaan resmi dari kami,” ujar Candra Darma.
Candra juga menegaskan bahwa hingga kini BPN Minahasa belum pernah melakukan kegiatan pengukuran atas tanah yang diklaim ahli waris tersebut, sehingga informasi terkait adanya proses sertifikasi atas nama pihak lain dapat dipastikan tidak berasal dari instansinya.
“Langkah kami bukan sekadar administratif, tapi juga perlindungan hukum terhadap hak yang sah. Jangan sampai tanah keluarga kami justru berpindah tangan tanpa dasar yang benar,” tegas Michael G. Pandeiroot.
Langkah hukum ini bukan hanya mencerminkan upaya mempertahankan hak, tetapi juga menjadi bentuk pencegahan konflik agraria yang kini kerap menjadi permasalahan serius di banyak daerah di Indonesia.
Dengan tindakan ini, keluarga Ingkiriwang berharap proses hukum berjalan objektif dan tanah warisan mereka tetap terlindungi secara sah dan adil.(SPAN)





