KOTA SORONG, detikgo.com- Otoritas Dewan Adat 7 Sub Suku Besar Moi dan Pemerintah Daerah dalam hal masalah ini di Distrik Maladummes, Kelurahan Saoka, serta didampingi oleh Aparat Polsek Sorong Barat, TNI Sorong Barat agar dapat menyaksikan Tanam Patok Bambu Tui sebagai salah satu syarat Persengketaan Lahan Tanah Adat antara Marga Kalawaisa Vs Mubalus yang harus diambil sikap oleh Dewan Adat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Adat Otoritas 7 Sub Suku Moi, Apner Bisulu, Kamis (20/02/2025).

Dimana Ketua Dewan Adat Otoritas 7 Sub Suku Moi, Apner Bisulu meminta tolong kepada Kapolda Papua Barat Daya agar menyikapi persoalan Sengketa Tanah Antara Marga Kalawaisa Vs Mubalus.
“Kami meminta Kapolda sesegera mungkin menerbitkan Surat Pemanggilan dan Penertiban kepada ketiga perusahaan raksasa yang rakus akan Hak Tanah milik orang lain, agar segera untuk diperiksa dan dibantu dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Ketua Dewan Adat Otoritas 7 Sub Suku Moi, Apner Bisulu.
” Ketiga Perusahaan itu, antara lain, PT. Davico Engineering, PT. Akam dan juga PT. PII Sorong, kami meminta agar segera untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada tiga pimpinan perusahaan, yang nota bene adalah perusahaan tergolong merampas, rakus, dan serakah,” kata Apner Bisulu.
” Kami juga meminta kepada Pemerintah Pusat hingga daerah agar segera mungkin untuk menangani ketiga perusahaan tersebut, soal dokumen lahan, kami pastikan dokumen kontrak kerja lahan adalah dokumen penipuan yang tidak melalui keluarga Kalawaisa.
Lebih lanjut Apner Bisulu Menegaskan bahwa pihaknya akan bersama Marga Kalawaisa melakukan Laporan Polisi (LP) ke Polda Papua Barat Daya, dengan segala persoalan yang terjadi, baik itu pengancaman, pembunuhan dan juga tentang Penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut.
” Ini Hak Tanah Adat Marga Kalawaisa yang harus dilindungi oleh Dewan Adat 7 Sub Suku Moi, yang mana sudah menjadi Keputusan Dewan Adat dengan beberapa pembuktian benda – benda bersejarah, sebagaimana diyakini, jika Marga tersebut memiliki Hak Alih Waris Tanah Adat,” ungkap sejumlah orang anggota Dewan Adat dan Hakim Adat.
” Kami Dewan Adat merasa tidak dihargai dalam Ritual Penanaman Bambu Tui dan patok sebagai salah satu syarat ritual sakral masyarakat Adat Mala Moi, kami diancam lewat ucapan sebagaimana telah disaksikan banyak orang, jika kami melakukan Ritual Penanaman Bambu Tui, maka akan terjadi pertumpahan darah dan pembunuhan,” ucap salahsatu masyarakat adat.
” Mengapa Keluarga Mubalus membandel, karena dibelakang keluarga tersebut ada pengusaha yang berkapital dengan setumpuk uang, sehingga merasa keadilan di Negara ini bisa dibeli,” ungkap sejumlah Orang Dewan Adat Moi, Kamis (20/02/2025) Sekitar 14.30 WIT.
” Ini Tanah Adat kami, dan kami tahu siapa pemilik tanah yang sebenarnya, jika dari ketiga perusahaan rakus itu sadar dan paham tentang Adat kami, tolong menghentikan aktifitasnya, dan nenyelesaikan semua kesalahan yang dilakukan oleh mereka,” ucap para tokoh adat.
(Woro Windarti)





