“Menurut saya, justru itu yang harus dikejar. Uang yang masuk ke rekening Ketua BPD itu digunakan kemana, itu yang harus dikejar. Kalau cuma soal pinjam rekening karena pengelola mungkin tidak punya rekening kan tidak jadi masalah selama dana tersebut digunakan sesuai peruntukkannya, meskipun sebenarnya itu tidak etis”
(Abdul Panigoro, Wakil Ketua BPD Ikhwan)
BOLMONG, detikgo.com – Skandal dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2023 melalui Proyek Pengadaan Barang untuk Desa Wisata di Desa Ikhwan yang dilaporkan oleh Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Rabu (29/5/2024) lalu, mulai bergulir di Polres Bolmong.
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi IPDA Sandy Lantong mengatakan bahwa hingga Rabu (19/6/2024) Polres Bolmong sudah meminta keterangan/klarifikasi dari 4 orang. “Sementara penyelidikan, Bu. Masih tahap permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen” jelasnya.
Diketahui, Dana Desa sebesar 125 juta rupiah yang digunakan oleh Pengelola Proyek Desa Wisata untuk pengadaan barang berupa 1 unit wahana bermain Flying Fox yang kondisinya saat ini terbengkalai dan tidak bisa digunakan serta pembelian 10 unit Airsoft Gun Spring beserta accessories-nya dinilai tidak produktif dan mubazir karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Sejumlah kejanggalan terkait Proyek Pengadaan Barang untuk desa wisata mulai dari tahap penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak melibatkan TPK hingga evaluasi dan pertanggungjawaban yang serba tertutup karena Pengelola Proyek, Pemerintah Desa, dan BPD diduga sengaja menutup ruang untuk partisipasi masyarakat termasuk pengawasan, telah menimbulkan kecurigaan masyarakat soal adanya kongkalikong dari sejumlah pihak yang diduga mendapat keuntungan dari proyek ini.
Bagaimana tidak, informasi tentang proyek ini tidak hanya tertutup untuk masyarakat, Pj. Sangadi Ikhwan Sugianto Ngurawan yang baru dilantik pada 10 November 2023 lalu bahkan mengaku tidak memiliki salinan dokumen apapun terkait proyek tersebut. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 1))
Tak hanya itu, pernyataan Ketua Pengelola Proyek Desa Wisata Jodhy Nurhamidin yang belakangan mengaku hanya sebagai “orang lapangan” sehingga tidak mengetahui banyak tentang proyek tersebut termasuk soal kapan dan berapa besar dana Tahap I dan Tahap II yang dicairkan oleh Pemerintah Desa kepada Pengelola Proyek, semakin menambah kecurigaan masyarakat tentang siapa sebenarnya dalang dan wayang di balik pelaksanaan proyek kontroversial ini. (Baca: Kontroversi Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan: Pengelolaan Dana Desa dan Tantangan Transparansi (Bagian 4))
Lebih dari itu, informasi terbaru dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa oknum Ketua BPD Desa Ikhwan Fahry Gumer ditengarai menerima pencairan dana pengadaan barang untuk proyek desa wisata langsung di rekening pribadinya seakan makin memvalidasi kecurigaan masyarakat soal adanya keterlibatan Fahry Gumer dalam proyek tersebut.
Soal proyek kontroversial ini, Wakil Ketua BPD Abdul Panigoro yang dihubungi detikgo.com, Minggu (16/6/2024) mengatakan, “Kami BPD memang mengetahui soal proyek ini. Hanya saja kan persoalan ini sudah bergulir di kepolisian. Jadi saya belum bisa memberikan komentar, menunggu saja hasil dari proses yang saat ini sedang berjalan di kepolisian” ujarnya.
Menurut Abdul, sebelumnya BPD berencana untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menindaklanjuti permasalahan terkait pengadaan barang untuk proyek desa wisata. “Tadinya BPD berencana untuk menggelar Musdes. Tapi ketika ditanyakan kepada Ketua BPD, katanya bahwa sekarang laporan sudah di kepolisian. Sudah di Polres. Jadi berdasarkan musyawarah internal BPD, diputuskanlah untuk menunggu saja hasil pemeriksaan di Polres. Jadi nanti selesai proses di kepolisian baru kemudian dilaksanakan Musdes”.
Menanggapi informasi yang menyebutkan soal dugaan adanya keterlibatan oknum Ketua BPD Fahry Gumer dalam proyek tersebut karena menerima pencairan dana pengadaan barang untuk proyek desa wisata langsung di rekening pribadinya, Abdul mengatakan, “Kalau soal itu nanti jo tunggu proses, supaya clear dang. Artinya, informasi itu juga saya tahu, cuma tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan di sana (Polres Bolmong-Red)”.
Disinggung soal kepatutan dan kepantasan seorang oknum Ketua BPD yang menerima dana proyek di rekening milik pribadinya, Abdul menjelaskan: “Secara normatif, harusnya tidak ada seperti itu. Tapi barangkali di lapangan ada kendala-kendala yang dihadapi pengelola proyek terkait ketiadaan rekening bank atau lainnya yang membuat mereka menggunakan rekening pribadi Ketua BPD”.
Bahwa terungkapnya informasi yang menyebutkan soal dana proyek masuk ke rekening pribadi Ketua BPD telah menimbulkan kecurigaan masyarakat soal keterlibatan Ketua BPD dalam proyek desa wisata, Abdul Panigoro menegaskan “Menurut saya, justru itu yang harus dikejar.Uang yang masuk ke rekening Ketua BPD itu digunakan kemana. Itu yang harus dikejar. Kalau cuma soal pinjam rekening karena pengelola mungkin tidak punya rekening kan tidak jadi masalah, selama dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, meskipun sebenarnya itu tidak etis”.
Soal tidak dilibatkannya TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam proyek tersebut, Abdul menjelaskan: “Pada dasarnya semua kegiatan yang ada di desa apalagi yang dibiayai oleh Dana Desa memang seharusnya melibatkan TPK. Tapi jika dalam hal ini TPK tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan, tanya ke Pemerintah Desa”.
Terkait peran BPD dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan Pemerintah Desa terhadap prosedur yang berlaku termasuk pelibatan TPK dalam kegiatan pembangunan di desa dimana BPD seharusnya meminta penjelasan, mendorong keterlibatan TPK, mengawasi proses pengadaan, memberikan rekomendasi, dan melakukan pengawasan pasca-pelaksanaan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, Abdul lagi-lagi mengatakan:
“Bisa, selama informasi itu masuk di BPD. Kalau torang (kami-Red) juga tidak tahu, lalu bagaimana torang mo ingatkan Pemerintah Desa? Bahwa ada kegiatan pengadaan barang untuk Proyek Desa Wisata, iya kami tahu. Tapi terkait teknis kegiatan termasuk barang apa saja yang mereka beli, kan seharusnya sudah ada di RAB. Dan itu seharusnya sudah atas sepengetahuan TPK. Jadi yang seharusnya bekerja sama dengan Pengelola Proyek itu TPK” terang Abdul.
Menanggapi keterangan Joudy Nurhamidin yang mengatakan bahwa proyek yang dikelolanya berada di bawah naungan Karang Taruna, menurut Abdul pengadaan barang dan jasa di desa mulai dari tahap merencanakan kebutuhan, melaksanakan pengadaan barang dan/jasa, mengawasi pelaksanaan kontrak, dan melaporkan evaluasi proses pengadaan seharusnya menjadi tanggungjawab TPK .
“Kan dorang (Karang Taruna-Red) tidak bisa kelola Dana Desa selain TPK. Maka menurut saya, mungkin Karang Taruna itu pengelolanya. Karena semua kegiatan itu kan harusnya di bawah kontrol TPK” pungkasnya.
Terkait beredarnya informasi yang menyebutkan soal dana proyek desa wisata yang masuk ke rekening pribadinya, Ketua BPD Fahry Gumer yang dihubungi http://detikgo.com melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (21/6/2024) enggan memberikan keterangan. Pesan tertulis yang dikirimkan hanya dibaca, tanpa dibalas. Di layar ponsel nampak ada beberapa kali tulisan “typing” yang menandakan bahwa penerima pesan sedang berupaya mengetik pesan, namun hingga berita ini ditayangkan jawaban yang ditunggu tak kunjung diperoleh.
Seakan kompak dengan Ketua BPD, Sekretaris Desa Ikhwan Imran Maspeke yang dihubungi http://detikgo.com pada hari yang sama, juga tidak memberikan jawaban. Pesan tertulis yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas.





