Begini Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (19/06/2024).

“Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R (DPO)

1. Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Terlampir), terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

2. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).

3. Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.”

” Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam rilisnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *