Acuhkan Permintaan Klarifikasi, Disperindag Kota Manado Terancam Dipanggil Paksa oleh Ombudsman Perwakilan Sulut

MANADO, detikgo.com – Dugaan kecurangan di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam yang terungkap pasca Sidak (Inspeksi Mendadak) yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Cq. UPTD Metrologi Manado pada Jumat (6/10/2023) lalu memasuki babak baru. Informasi terkini menyebutkan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka Cq. Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar terancam dijemput paksa oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan oleh Reynold Mawikere usai bertemu dengan Kepala Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara Stenly Kalingkian, Senin (25/3/2024).

Kepada http://detikgo.com, Rey menjelaskan bahwa kedatangannya di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara saat itu adalah untuk mengecek perkembangan laporan pengaduan yang telah ia ajukan sejak Rabu (24/1/2024). Menurut Rey, penanganan laporan pengaduan tersebut terkesan jalan di tempat. Berbagai upaya untuk mendapatkan informasi perihal perkembangan laporan pengaduan yang dibuatnya sudah dilakukan baik melalui panggilan telepon dan pesan tertulis melalui nomor WhatsApp Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, namun tidak mendapat respon.

Bacaan Lainnya

Adapun perihal laporan pengaduan yang disampaikan tersebut terkait tidak diberikannya Salinan Berita Acara Pemeriksaan terhadap SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Cq. UPTD Metrologi Manado, padahal inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh UPTD Metrologi Manado pada Jumat (6/10/2024) tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang ia sampaikan (Baca: Diduga Sengaja Rusak Segel dan Kurangi Volume BBM, SPBU Milik Istri Walikota Manado Ini Rugikan Konsumen (Bagian 1)).

Sebelumnya, Rey telah mengajukan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka pada Selasa (5/12/2023). Dalam Surat Keberatan tersebut, Rey meminta Hendrik Waroka agar memerintahkan Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar untuk memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (laporan sidak) terhadap SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam. Sayangnya, hingga saat ini surat keberatan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Reynold Mawikere (baju hitam) saat menyambangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sulut, Senin (25/3/2024).

“Jadi maksud kedatangan saya hari ini adalah untuk mengecek perkembangan laporan pengaduan yang sudah saya sampaikan sejak akhir Januari lalu. Menurut Pak Stenly (Kepala Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara), Ombudsman Sulut telah 2 (dua) kali meminta keterangan secara tertulis kepada Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar. Permintaan keterangan tertulis itu disampaikan Ombudsman melalui surat pertama tertanggal 31 Januari 2024 dan surat kedua yang dikirimkan 14 hari setelah surat pertama namun hingga saat ini belum ditanggapi. Ada sekitar 10 atau 11 pertanyaan tertulis yang diajukan oleh Ombudsman yang tidak direspon oleh terlapor. Oleh Ombudsman, hal ini dianggap bahwa Kepala UPTD Metrologi Manado tidak memberikan hak jawab. Karenanya, Ombudsman akan mengambil langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pemanggilan agar Kepala UPTD Metrologi Manado dapat memberikan keterangan langsung di Kantor Ombudsman” jelas Rey.

Terkait laporan pengaduan tersebut, Kepala Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara Stenly Kalingkian dalam penjelasannya kepada http://detikgo.com, Senin (25/3/2024) mengatakan bahwa penanganan laporan pengaduan di Ombudsman harus melalui 3 (tiga) tahap besar. Tahap Pertama meliputi tahap penerimaan dan tahap verifikasi laporan. Tahap verifikasi laporan ini mencakup 2 tahap yakni verifikasi formil maupun verifikasi materil, jika lolos dari kedua tahap ini maka penanganan laporan pengaduan akan dilanjutkan dengan Tahap Kedua, yakni Tahap Pemeriksaan. Pada tahap ini, Ombudsman dapat mengambil sejumlah tindakan yang dianggap sesuai untuk mengumpulkan informasi dan fakta yang diperlukan seperti meminta klarifikasi tertulis dari para pihak (terlapor, pelapor, saksi, ahli dan penerjemah) dengan mengirimkan daftar pertanyaan, memanggil para pihak untuk memberikan klarifikasi langsung di Kantor Ombudsman, atau melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam hal para pihak yang telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan, maka Ombudsman dapat melakukan jemput paksa atau penghadiran secara paksa di Kantor Ombudsman dengan meminta bantuan kepolisian.  Ombudsman juga dapat melaporkan oknum yang mengabaikan panggilan dengan tuntutan menghalang-halangi pemeriksaan yang ancaman pidananya 2 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah.

Reynold Mawikere bersama Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sulut, Kepala Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Sulut dan Wartawan Media Online, Senin (25/3/2024).

“Jadi jika para pihak yang dipanggil tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut, maka Ombudsman dapat melakukan jemput paksa dengan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Polda) setempat. Ombudsman juga dapat melaporkan yang bersangkutan dengan tuntutan menghalang-halangi pemeriksaan yang ancaman pidananya 2 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah” jelas Stenly sambil menambahkan bahwa informasi tentang bagaimana proses pemeriksaan dan jangka waktu pemanggilan para pihak dapat dilihat pada PO (Peraturan Ombudsman) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Lanjut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang nantinya akan diserahkan kepada terlapor dan atasan terlapor untuk ditindaklanjuti terutama jika ada tindakan korektif yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dilimpahkan ke Tim Resolusi di pusat karena kewenangan untuk membuat rekomendasi yang bersifat final hanya ada di Ombudsman RI Jakarta.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Meilany Limpar.

Soal penanganan laporan pengaduan masyarakat yang terkesan lambat, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara Meilany Limpar mengatakan, “Pengaduan yang masuk ke Ombudsman itu diperlakukan sama, karena aturan yang kami pakai sama. Semua tetap mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, mulai dari laporan masuk kita lakukan verifikasi kemudian kalau berkas laporan belum lengkap ada tahapan permintaan kelengkapan, kemudian kita bawa pada pleno untuk menentukan apakah laporan ini masuk kewenangan Ombudsman atau tidak, dan ketika semua sudah terpenuhi (lolos) baru kemudian dilanjutkan ke tahap kajian pemeriksaan dengan tetap memperhatikan jangka waktu dan aturan-aturan yang terkait. Setelah itu baru bisa lanjut ke proses permintaan keterangan. Nah, kenapa prosesnya bisa lama? Itu karena proses penyelesaian laporan itu bukan bersifat satu arah dari Ombudsman saja, tetapi harus ada kerjasama dari instansi terkait dan pihak yang berkompeten” terang Meilany sambil menambahkan bahwa bisa jadi alasan pihak Ombudsman belum menyampaikan perkembangan laporan kepada Rey selaku pelapor adalah karena belum ada informasi terbaru yang dapat disampaikan.

Disinggung soal laporan pengaduan yang diajukan Rey, Meilany Limpar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurat kepada terlapor dengan jangka waktu antara panggilan pertama dan kedua yang sudah disesuaikan dengan aturan, namun belum juga mendapatkan informasi apapun dari terlapor. “Soal pengaduan itu, kita sudah menyurat. Tahapan itu sudah kita lakukan, jangka waktu dari yang pertama dan kedua pun sudah kita sesuaikan waktunya tapi memang sampai saat ini kita belum ada informasi apapun. Belum ada tanggapan apapun atas surat yang kami kirimkan. Jadi memang ada tahapan selanjutnya yang akan kita lakukan”.

Ditambahkan bahwa selama menangani laporan pengaduan masyarakat, pada umumnya pihak terlapor akan dengan cepat merespon permintaan keterangan yang dikirimkan Ombudsman secara tertulis. Bahkan tak jarang ada terlapor yang bersedia memberikan klarifikasi secara langsung di Kantor Ombudsman, sehingga satu hari saja sudah selesai. Namun entah kenapa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Cq. UPTD Metrologi Manado tidak memberikan respon surat permintaan keterangan yang dikirimkan secara tertulis.

Menanggapi pertanyaan http://detikgo.com soal apakah terlapor dapat dikatakan tidak kooperatif dalam penanganan dan penyelesaian laporan ini, Meilany mengatakan, “Kalau dari upaya yang sudah kami lakukan hingga saat ini dan belum ada tanggapan yang diberikan oleh terlapor, mungkin bisa dibilang begitu. Tapi nanti kita lihat di tahapan berikutnya. Jadi memang aturan itu kan dibuat untuk dijadikan sebagai rel dalam menindaklanjuti pengaduan apapun. SOP itu menjadi panduan kami dalam melaksanakan tugas. Jadi semua tahapan-tahapan itu kami pastikan dilakukan karena undang-undang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan hak jawabnya. Kalau memang harus dilaksanakan pemanggilan paksa, pasti kita lakukan” tegasnya.

Diketahui bahwa Sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Cq. UPTD Metrologi Manado di SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam yang dilaksanakan atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh seorang warga Kota Manado Reynold Mawikere telah berhasil mengungkap sejumlah kecurangan SPBU yang mengurangi volume BBM yang dijual dengan memanipulasi alat ukur BBM jauh melebihi ambang batas toleransi yang ditentukan Metrologi Legal dan merusak segel yang terdapat pada pompa dispenser sehingga merugikan konsumen. (Baca: Diduga Sengaja Rusak Segel dan Kurangi Volume BBM, SPBU Milik Istri Walikota Manado Ini Rugikan Konsumen (Bagian 1)).

Anehnya, meski mengaku telah menerima laporan perihal adanya temuan kecurangan SPBU 74.951.05 Dendengan Dalam dari 2 (dua) Staf Fungsional Penera yang ditugaskan melakukan sidak dan namun Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi apapun kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan karena tidak memiliki kewenangan untuk itu. Padahal, dalam beberapa kali kunjungan baik sebelum maupun setelah dilaksanakannya Sidak, UPTD Metrologi Manado melalui Staf Fungsional Penera yang saat itu sempat 2 (dua) kali dihadirkan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Telly Pinasang untuk menjelaskan teknis pelaksanaan sidak dan tindaklanjutnya mengatakan bahwa jika terbukti ada SPBU yang melakukan kecurangan maka pihaknya akan langsung membawa dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku (Baca: Soal Pelanggaran SPBU Milik Istri Walikota Manado, Ketua INAKOR: Fakta Adanya Kecurangan Mestinya Dijerat Sanksi Pidana, Administratif Termasuk Penutupan (Bagian 2)).

Ansye Regar pun mengatakan tidak dapat memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (laporan sidak) tersebut kepada Pelapor Reynold Mawikere karena harus menunggu persetujuan dari atasannya Hendrik Waroka selaku  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado. Merasa tidak terima karena haknya untuk mendapatkan pelayanan publik sebagaimana ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya diabaikan oleh Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar, maka Reynold Mawikere pun melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka Cq. Kepala UPTD Metrologi Manado Ansye Regar kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.

Hingga hari ini, Kamis (28/3/2024) upaya meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka belum juga mendapatkan hasil. Pesan dan panggilan yang berulang kali dikirimkan http://detikgo.com melalui nomor WhatsApp 0813 4028 4xxx tidak direspon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *