Temukan Dugaan Korupsi, Proyek Bendungan Lolak Bolmong Dilaporkan ke Polda Sulut oleh LSM Inakor

Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas saat memasukkan laporan si Setum Polda Sulut, Kamis (22/02/2024) (ist)

MANADO, ddetikgo.com- Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara Rolly Wenas melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Lolak BWS Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/02/2024).

Dalam keterangannya, Rolly menyatakan bahwa hal tersebut  dikarenakan adanya dugaan korupsi dengan cara melakukan  penggelembungan harga alias mark Up anggaran pada pada kegiatan pembangunan bendungan Lolak Bolmong.

Bacaan Lainnya
Rolly Wenas saat memberikan surat tembusan ke Wakapolda Sulut, Kamis (22/02/2024)

Lebih lanjut diterangkan oleh Rolly, bahwa berdasarkan analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I sebesar Rp 17.304.520.480,15

“Dugaan kami, adanya kesalahan perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi di lapangan sebesar Rp.6.133.582.502,26. serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp .11.170.937.978,09,” kata ketua DPW SULUT LSM-INAKOR Rolly Wenas hari ini, Jumat (23/02/2024).

Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa ddatayang mereka miliki diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan bendungan BWS Sulawesi 1 sebesar Rp.17.304.520.480,15 dengan fakta fakta yakni :

1. Bahwa pekerjaan pembangunan
Bendungan Lolak paket II di kabupaten
bolaang Mongondow dilaksanakan oleh
PT PP (Persero) Tbk. dan PT AP, KSO
sesuai kontrak nomor HK.02.03/B
WSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01 tanggal
28 Juli 2017 sebesar Rp.
821.000.000.000,00 (termasuk PPN)
dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 1.462 hari kalender
sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai
dengan 28 Juli 2021.
2. Bahwa berdasarkan data yang kami
himpun, kontrak tersebut telah
mengalami 14 kali addendum,
diantaranya Addendum-11 tanggal 1
Desember 2021 yang mengubah nilai
kontrak menjadi sebesar
Rp.900.040.000.000,00, Addendum-13
tanggal 22 Februari 2022 tentang
perubahan jangka waktu pelaksanaan
berubah menjadi 1.983 hari kalender
yang berakhir di 31 Desember 2022, dan
terakhir Addendum-14 Nomor HK.02.03/
BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01/A-14
tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah
kurang pekerjaan.
3. Bahwa ruang lingkup pekerjaan
Pembangunan Bendungan Lolak Paket II
terdiri atas (1) Pekerjaan Persiapan, (2)
Pekerjaan Konstruksi: Bangunan
Pengelak Box Culvert, Bendungan
Utama (Bagian Kontak dengan Spillway),
Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan
Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal
Pintu, (4) Pekerjaan Gedung, (5)
Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan
Drilling-Grouting di Sandaran Kanan, (7)
Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan
Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan
Kawasan Bendungan.
4. Bahwa berdasarkan data yang kami
himpun, progres fisik pekerjaan sebesar
98,48% per 13 November 2022 dengan
pembayaran sebesar Rp. 854.497.975.990,00 atau 94,94% dari
kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 2
20491302011052 tanggal 11 Juli 2022
sebesar Rp3.788.925.146,00
5.Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, terlihat bahwa
penyedia tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan detail gambar yang
diberikan, hal tersebut bisa terjadi
karena diduga adanya pembiaran yang
dilakukan oleh Pengawas pekerjaan.
6.Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, terlihat bahwa
pembayaran yang dilakukan kepada
penyedia tidak dilakukan berdasarkan
kuantitas actual yang diukur pada
masing-masing mata pembayaran
dalam kontrak yang telah dilaksanakan
sesuai dengan seksi yang berkaitan dari
spesifikasi ini, baik cara pengukuran
maupun pembayarannya.

ANALISA HUKUM LSM INAKOR
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas:

a. Diduga adanya persekongkolan antara
penyedia dan Pokja sehingga penyedia
sengaja menawarkan harga lebih rendah
untuk memenangkan tender dan
sesudah pelaksanaan baru membuat
addendum kontrak dengan menambah
anggaran dan tambah kurang pekerjaan
b Diduga penyedia tidak memiliki
kemampuan untuk melaksanakan
pekerjaan
c.Diduga adanya pemalsuan dokumen
dalam pengajuan peralatan Dum Truck
d.Diduga pemberian addendum atas
pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan,
selaitu itu pemberian addendum adalah
cara untuk menghindarkan penyedia dari
denda
e. Diduga telah terjadi Mark up harga pada
alat dan bahan sehingga terjadi
kelebihan pembayaran sebesar
Rp17.304.520.480,15
f. Diduga telah terjadi perbuatan melawan
hukum atas pembayaran yang dilakukan
kepada penyedia

Oleh INAKOR, Bahwa berdasarkan analisa hukum diatas, INAKOR menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Mark Up Anggaran pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I maka dari itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya oleh INAKOR, diduga Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Bendungan BWS Sulawesi I sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 Pasal 3 dan Pasal 55 Ayat 1.

Terkait hal ini, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I serta pelaksana belum berhasil dikonfirmasi. (***/SPAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *