“Jangan Bikin Gaduh”: Respons Defensif Kacabdin Dikda Sulut Soal Audit SMKN 1 Mopuya Malah Bongkar Ketakmampuan Jawab Pertanyaan Dasar

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Bolaang Mongondow, Agil Perwita saat memberikan Sambutan di Rapat Komite SMK Negeri 1 Mopuya.

Bolaang Mongondow, detikgo.com – Menanggapi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan Komite di SMKN 1 Mopuya yang terungkap dalam laporan investigasi detikgo.com (Baca: LPJ, RAKS Dana BOS & Komite SMKN 1 Mopuya Jadi ‘Dokumen Ghoib’, Audit Inspektorat Tak Berdampak ), perwakilan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memberikan respons yang justru memunculkan pertanyaan baru.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Bolaang Mongondow, Agil Perwita, mengklaim bahwa sekolah tersebut telah diaudit Inspektorat dan “tidak ada masalah”. Namun, klaim lisan ini langsung runtuh ketika ia gagal memberikan bukti tertulis mengenai tindak lanjut audit tersebut, dan malah meminta detikgo.com agar “jangan bikin gaduh”. Tanggapan defensif ini muncul sesaat setelah link berita detikgo.com dikirimkan melalui pesan Whatsapp pada Jumat (14/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah pesan suara yang dikirimkan kepada detikgo.com pada hari yang sama, Agil Perwita menegaskan: “Seperti yang sudah saya sampaikan di Rapat Komite kemarin, SMK Negeri 1 Mopuya sudah diaudit oleh Inspektorat, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan sudah ditindaklanjuti. Jadi sudah tidak ada masalah.” Pernyataan ini seolah menutup buku atas temuan ketidaktransparanan LPJ, RAKS Dana BOS, dan RAK Komite yang menjadi inti dari laporan investigasi sebelumnya.

Namun, narasi “tak ada masalah” tersebut seketika kehilangan bobotnya saat detikgo.com meminta klarifikasi substantif via pesan teks pada Jumat (14/8/2026). Ketika ditanya secara spesifik mengenai “apa saja rekomendasi dalam LHP Inspektorat dan bagaimana bentuk tindak lanjut konkretnya?”, Agil Perwita tidak mampu memberikan jawaban tertulis. Alih-alih memaparkan detail temuan audit atau langkah perbaikan yang telah diambil, ia memilih untuk mengelak.

Respons yang muncul justru berupa dalih personal: “maaf bu baru kasiang pulang sholat” dan keluhan bahwa “pertanyaannya terlalu banyak sama dengan penyidik”.

Fakta bahwa seorang pejabat pendidikan merasa keberatan menjawab pertanyaan mendasar tentang audit negara dan bahkan menyamakannya dengan interogasi penyidik justru menjadi bumerang. Hal ini mengindikasikan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya legitimate dan fundamental, namun ia tidak memiliki amunisi data untuk menjawabnya secara profesional di hadapan media.

Tuduhan “Politisasi” & Permintaan “Jangan Gaduh”

Puncaknya, ketika dikonfrontasi dengan fakta adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat yang membuktikan adanya pelanggaran, Agil Perwita bukannya menjelaskan, melainkan menuduh wartawan “bikin gaduh dan mempolitisir masalah.” Ia juga secara eksplisit meminta agar situasi tidak dibuat rusuh “jangan jo bu mo beking gaduh situasi” tulisnya melalui pesan Whatsapp.

Narasi “jangan gaduh” ini adalah taktik defensif klasik yang sering digunakan untuk mendiskreditkan media alih-alih memperbaiki pesan. Jika benar audit telah berjalan sempurna dan tidak ada masalah, seharusnya pejabat terkait dengan bangga membuka data tindak lanjut kepada publik. Sebaliknya, ketakutan terhadap sorotan media dan tuduhan politisasi justru mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang sedang dilindungi dari transparansi.

Pertanyaan Fundamental yang Tetap Tak Terjawab

Hingga percakapan berakhir pada Jumat (14/8/2026) siang, sejumlah pertanyaan krusial mengenai hak publik tetap dibiarkan menggantung tanpa jawaban:

  1. Apakah LPJ, RAKS Dana BOS, dan RAK Komite merupakan dokumen rahasia?
  2. Apakah salah jika orang tua siswa meminta salinan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban anggaran sekolah?
  3. Dengan adanya LHP Inspektorat, apakah peran masyarakat dan media dalam pengawasan dana pendidikan dianggap selesai dan bisa dihilangkan?

Hak Akses Dokumen & Fungsi Pengawasan Partisipatif

Ketidakmampuan Kacabdin menjawab pertanyaan di atas secara tidak langsung membuktikan ketidakpahamannya soal regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sekolah memiliki kewajiban eksplisit untuk menjamin transparansi dan melibatkan masyarakat, antara lain:

  1. Wajib Memasang Papan Pengumuman: Sekolah harus memasang papan pengumuman yang memuat RAKS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
  2. Wajib Menyediakan Akses Informasi: Sekolah wajib menyediakan akses bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua siswa, untuk mengetahui penggunaan dana BOS secara rinci.
  3. Fungsi Pengawasan Partisipatif: Regulasi secara tegas menempatkan orang tua siswa dan komite sekolah sebagai subjek pengawasan aktif, bukan objek pasif. Keterlibatan mereka dalam memantau perencanaan hingga realisasi anggaran adalah mekanisme kontrol sosial yang sah dan diperlukan untuk mencegah penyimpangan. Penutupan akses informasi justru melumpuhkan fungsi pengawasan partisipatif ini dan menciptakan ruang gelap bagi praktik korupsi administratif.

Dengan demikian, permintaan orang tua siswa untuk mendapatkan salinan dokumen perencanaan dan LPJ bukanlah tindakan “membuat gaduh” atau “politisasi”, melainkan pelaksanaan hak yang dijamin regulasi sekaligus kontribusi nyata dalam pengawasan partisipatif.

Penolakan sekolah atau dinas terhadap permintaan ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga dapat menjadi dasar administratif untuk mengevaluasi kelayakan penerimaan Dana BOS di masa mendatang.

Bagi wali murid SMKN 1 Mopuya, diamnya pejabat terhadap pertanyaan sederhana ini hanyalah konfirmasi tambahan bahwa budaya ketertutupan masih mengakar kuat, jauh dari semangat reformasi tata kelola pendidikan yang diamanatkan peraturan terbaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *