MANADO, detikgo.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Provinsi Sulawesi Utara semakin intens mengawal transparansi anggaran publik di tubuh pemerintah daerah. Setelah sebelumnya melaporkan temuan fatal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, LSM ini kini secara resmi menyerahkan surat desakan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk segera mengevaluasi atau mencopot jabatan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah (PUPRD).
Surat desakan tersebut dipastikan telah diterima oleh petugas Unit Layanan Administrasi (ULA) Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (30/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut strategis setelah Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, terlebih dahulu memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke loket Penegakan Hukum Kejati Sulut pada Selasa (28/7/2026).
Peringatan Keras Bagi Gubernur Sebagai PPK Tertinggi
Rolly Wenas menegaskan bahwa rangkaian langkah organisasi ini merupakan peringatan nyata bagi Gubernur Sulawesi Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi. Ia mendesak agar evaluasi total terhadap jabatan di Dinas PUPRD dilakukan segera, sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan represif yang lebih jauh.
“Laporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sulut sudah resmi masuk sejak Selasa (28/7/2026) kemarin, dan hari ini surat desakan beserta dokumen pembuktinya juga sudah resmi diterima di ULA Biro Umum Setda Prov Sulut. Kami melampirkan bukti autentik dari dokumen negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan oleh BPK RI,” ujar Rolly Wenas saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur, Manado, Kamis (30/7/2026).
Tiga Temuan Fatal BPK Jadi Basis Tuntutan
LSM INAKOR Sulut membeberkan tiga poin pelanggaran fatal di tubuh Dinas PUPRD Sulut yang menjadi dasar permohonan ke Pemprov dan laporan ke Kejati, merujuk pada hasil audit BPK:
- Pengendalian Mutu Proyek Jalan Tidak Memadai: Audit BPK secara tertulis menyatakan bahwa pengendalian mutu atas 8 paket pekerjaan Belanja Hibah serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPRD ditemukan tidak memadai.
- Paket Pekerjaan Menyimpang: Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag-Molobog dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kebocoran Belanja Pegawai: Ditemukan realisasi kelebihan pembayaran gaji kepada aparatur berinisial EAS senilai Rp6.267.600,00. Secara administrasi kepegawaian, aparatur tersebut senyatanya telah pensiun, namun masih menerima pembayaran.
Ancaman Sanksi Demisioner Hingga Pidana Khusus
Menyoroti temuan tersebut, Rolly Wenas mengingatkan bahwa berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian pimpinan struktural yang berdampak pada penurunan mutu fasilitas publik dan inefisiensi anggaran masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat. Sanksi hukum yang mengikat adalah sanksi demisioner atau pembebasan dari jabatan (pencopotan).
“Langkah ini juga kami tembuskan ke MenPAN-RB, BKN Pusat, dan KPK RI sebagai bentuk pengawalan nasional. Kami memberikan waktu bagi pihak Pemprov untuk menyikapi disposisi surat ini,” tegas Rolly.
Ia menambahkan ultimatum keras bagi pemerintah provinsi. “Jika tidak ada tindakan evaluasi konkret dari Gubernur dalam waktu dekat, LSM INAKOR Sulut akan mendorong penuh Kejati Sulut agar segera menaikkan laporan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan pidana khusus korupsi,” pungkasnya secara lugas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPRD Sulut maupun Kantor Gubernur belum memberikan tanggapan resmi terkait surat desakan dan laporan hukum yang diajukan oleh LSM INAKOR tersebut.





