Bolaang Mongondow, detikgo.com – Transparansi pengelolaan keuangan di SMKN 1 Mopuya kembali disorot setelah pola ketidaktransparanan yang pernah mencuat dalam Rapat Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026 terulang kembali pada Rapat Komite terbaru. Penolakan untuk membuka Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) Dana BOS maupun RAK Komite terjadi baik pada rapat tahun lalu maupun Rapat Komite yang dilaksanakan kemarin, Kamis (13/8/2026).
Lebih parah lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026 yang seharusnya disampaikan secara terbuka dalam rapat TP 2026/2027 justru dibahas secara tertutup antara pihak sekolah dan Pengurus Komite periode lama, bukan kepada forum wali murid atau pengurus baru yang sah.
Dalam Rapat Komite Sekolah yang digelar pada Kamis (13/8/2026), pihak sekolah kembali menolak memberikan salinan RAKS kepada wali murid. Saat dimintai penjelasan, Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd. melalui Wakil Kepala Bidang Humas Idris Mokodompit berdalih bahwa LPJ uang komite telah disampaikan secara tertutup kepada pengurus komite. Ia pun mengatakan bahwa LPJ tersebut sudah diperiksa oleh Tim Inspektorat dan tidak ada temuan. Namun, dalih tersebut dinilai mencederai prinsip dasar akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, Rencana Anggaran Komite (RAK) Tahun Pelajaran 2026/2027 justru disodorkan kepada Ketua Komite, Ridel Suruh, yang baru terpilih 10 menit sebelumnya dalam rapat yang sama tanpa Surat Keputusan (SK), tanpa Sekretaris, tanpa Bendahara, dan tanpa struktur pengurus lainnya. Penyerahan dokumen vital kepada pihak yang belum memiliki legitimasi administratif jelas merupakan cacat prosedur yang menghilangkan esensi pengawasan publik.
Kecurigaan ini semakin menguat seiring dengan keterangan sejumlah guru, seperti yang pernah dilaporkan sebelumnya di detikgo.com, bahwa banyak pos-pos anggaran dalam Rencana Anggaran Komite (RAK) SMKN 1 Mopuya Tahun Pelajaran 2025/2026 tidak terealisasi. Seluruh jurusan mengaku tidak menerima sepeser pun dari alokasi dana pengembangan sarana dan prasarana sebesar Rp100 juta, yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan peralatan praktik bagi jurusan Agribisnis, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Akuntansi, Teknik Sepeda Motor, DPIB, TKJ, Asisten Keperawatan, hingga Tata Busana.
Selain itu, terdapat pos anggaran untuk honor guru sebesar Rp227.520.000 per tahun tanpa rincian jelas mengenai jumlah penerima. Jika diasumsikan dana tersebut dialokasikan untuk 10 orang guru honorer yang belum memiliki NPTK (sehingga tidak bisa dibiayai Dana BOS), maka setiap guru seharusnya menerima honor sebesar Rp1.896.000 per bulan (Rp227.520.000 : 10 orang : 12 bulan).
Perhitungan ini masih bersifat tentatif, karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai jumlah pasti guru honorer yang belum memiliki NPTK. Namun, berkaca dari temuan adanya praktik pemotongan gaji honorer yang sebelumnya viral dan mendapatkan atensi khusus dari Gubernur Sulawesi Utara hingga memicu audit khusus oleh Tim Inspektorat Provinsi maka patut diduga kuat bahwa realisasi anggaran honor di SMKN 1 Mopuya juga tidak sesuai dengan rencana.
Ketidaksesuaian ini menjadikan laporan keuangan sulit dipertanggungjawabkan secara terbuka di forum Komite Sekolah, karena berpotensi menyembunyikan aliran dana yang tidak pada tempatnya.
“Faktor itulah yang mungkin membuat pihak sekolah dan pengurus komite enggan menyampaikan LPJ secara terbuka di forum resmi Rapat Komite Sekolah,” tegas seorang sumber internal sekolah yang mengetahui alur administrasi keuangan namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa detikgo.com telah memperoleh salinan RAK Komite Tahun Pelajaran 2025/2026 serta softcopy RAK Komite Tahun Pelajaran 2026/2027. Berdasarkan Informasi yang dimiliki detikgo.com, kesenjangan antara angka perencanaan dan realisasi lapangan terlalu mencolok untuk ditutupi, sehingga pelaporan tertutup menjadi satu-satunya cara untuk menghindari pertanyaan publik yang tak terjawab.
Kesenjangan antara rencana dan realisasi juga terlihat nyata pada pos anggaran “Rapat Komite” sebesar Rp10 juta. Wali murid menyayangkan bahwa dalam pelaksanaan Rapat Komite Tahun Pelajaran 2025/2026, tidak tersaji konsumsi apa pun, mulai dari air mineral, snack, bahkan permen padahal alokasi anggarannya mencapai sepuluh juta rupiah. Ketika dikonfirmasi detikgo.com, Plt Kepala Sekolah beralasan bahwa dana tersebut digunakan secara gabungan untuk berbagai kegiatan internal seperti rapat RKAS dan koordinasi dewan guru.
Padahal, penjelasan ini bertolak belakang dengan prinsip akuntansi yang sebelumnya ditegaskan oleh Kabid Pembinaan SMK (PSMK) saat itu, Vecky Pangkerego, M.Pd. Dalam wawancara eksklusif dengan detikgo.com pada Rabu (3/6/2026) yang kala itu mewakili Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Vecky Pangkerego secara eksplisit mencontohkan bahwa barang yang sudah dibeli menggunakan Dana BOS (seperti air mineral) tidak bisa lagi dibayarkan menggunakan uang Komite Sekolah untuk menghindari pembiayaan ganda.
Perlu dicatat bahwa baik Vecky Pangkerego maupun Kepala Dinas Femmy Suluh yang menjabat saat itu kini telah diganti. Namun, prinsip larangan tumpang tindih anggaran yang pernah ditegaskan tersebut tetap menjadi standar baku dalam tata kelola keuangan sekolah. Klaim “penggunaan gabungan” tanpa rincian yang jelas justru mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan dasar yang berlaku, terlepas dari siapa pejabat yang sedang menjabat.
Ironisnya, penolakan untuk memperlihatkan dokumen perencanaan ini tidak hanya berlaku bagi orang tua siswa. Sejumlah guru di SMKN 1 Mopuya mengaku tidak pernah sekalipun diperlihatkan rincian RAKS Dana BOS maupun Komite selama masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah Dwi Retnowati, S.Pd.
“Jangankan orang tua siswa, kami sebagai guru yang setiap hari bekerja di sini saja tidak pernah tahu detail rencana anggarannya. Kami hanya disuruh menjalankan program, tapi tidak pernah diberi tahu dari mana sumber dana dan berapa alokasinya,” ungkap seorang guru SMKN 1 Mopuya yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Audit Inspektorat Tidak Berdampak
Ketertutupan ini semakin mencurigakan mengingat audit khusus oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan tumpang tindih penggunaan Dana BOS dan Uang Komite ternyata tidak berdampak apa-apa. Terbukti, praktik untuk mengaburkan dua sumber keuangan sekolah tersebut terus dilakukan hingga saat ini.
Di satu sisi, sekolah melalui Komite Sekolah menetapkan kewajiban iuran sebesar Rp80.000 per bulan dengan alasan untuk menutupi kekurangan Dana BOS. Namun di sisi lain, sekolah bersikeras tidak mau membuka RAKS Dana BOS. Tanpa melihat RAKS, mustahil bagi publik untuk memverifikasi apakah klaim “kekurangan dana” tersebut benar adanya atau hanya kedok untuk memungut biaya tambahan.
Angka yang Fantastis: Dana Masuk Capai Rp1,5 Miliar, Tapi RAKS dan LPJ Tetap ‘Ghoib’
Data menunjukkan potensi keuangan SMKN 1 Mopuya yang sangat besar. Pada tahun 2025, sekolah menampung sebanyak 591 siswa. Dengan asumsi besaran Dana BOS Rp1,8 juta per siswa, total pagu yang diterima sekolah dari negara saja sudah mencapai Rp1,06 Miliar.
Jika dianalisis lebih dalam dengan memperhitungkan margin error sebesar 20% yang mencakup ketentuan bebas iuran bagi anak yatim piatu, potongan 50% bagi anak yatim, aturan satu pembayaran untuk kakak-adik, dan lainnya maka terdapat sekitar 473 siswa yang membayar iuran wajib secara penuh. Dengan nominal Rp80.000 per bulan selama setahun, total uang dari orang tua yang masuk ke kas sekolah mencapai Rp454 juta. Secara agregat, total dana yang dikelola sekolah pada 2025 mencapai Rp1,51 Miliar.
Memasuki tahun 2026, meski jumlah siswa turun menjadi 530 orang, total dana yang akan dikelola sekolah masih berada di kisaran Rp1,36 Miliar setelah memperhitungkan pagu BOS dan realisasi pungutan dari 80% siswa.
“Dana dari negara saja sudah melebihi Rp1 Miliar, ditambah ada kewajiban iuran sebesar hampir setengah miliar setiap tahun berdasarkan kesepakatan di Rapat Komite. Totalnya mencapai Rp1,5 Miliar! Ke mana perginya uang sebanyak itu hingga mereka mengklaim ‘kekurangan dana’, padahal RAKS-nya pun tidak pernah diperlihatkan kepada kami?” keluh seorang wali murid.
Proses “Persetujuan” Iuran Komite: Disodorkan Dadakan Tanpa RAKS Komite
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa nominal iuran Rp80.000 per siswa per bulan bukanlah hasil diskusi mendalam, melainkan angka yang diajukan sepihak oleh pihak sekolah. Dalam Rapat Komite Sekolah pada Kamis (13/8/2026) tersebut, agenda pemilihan Ketua Komite dilakukan terlebih dahulu sebelum membahas pungutan wajib. Ridel Suruh, pensiunan guru yang pernah mengabdi selama 20 tahun di SMKN 1 Mopuya, terpilih sebagai Ketua Komite baru. Namun, ia langsung diberikan mikrofon dan disodorkan laptop berisi file RAKS Komite Tahun Pelajaran 2026/2027 yang memang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak sekolah.
Tanpa menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) maupun pembentukan struktur pengurus lengkap termasuk Sekretaris dan Bendahara, Ridel Suruh yang didampingi Wakil Kepala Bidang Humas Idris Mokodompit langsung membacakan draf RAKS Komite tersebut dengan cepat. Ia mengabaikan permintaan wali murid agar salinan dokumen dibagikan untuk ditelaah. Kurang dari 10 menit kemudian, pungutan wajib sebesar Rp80.000 per siswa per bulan selama satu tahun langsung disepakati. Parahnya, hingga akhir rapat, dokumen tersebut tetap tidak ditandatangani, sehingga statusnya hanya berupa catatan informal tanpa kekuatan administratif yang jelas.
Kondisi ini dimanfaatkan dalam atmosfer rapat yang minim transparansi. Dengan keterbatasan literasi regulasi keuangan pendidikan yang dimiliki sebagian besar wali murid, informasi yang disampaikan sekolah sering kali dianggap sebagai kebenaran mutlak yang wajib disetujui. Tanpa akses terhadap data RAKS BOS yang valid dan tanpa adanya dokumen Komite yang sah, wali murid tidak memiliki posisi tawar untuk mempertanyakan urgensi atau kewajaran besaran iuran yang dibebankan kepada mereka setiap bulannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum bersedia membuka data RAKS tersebut. Menyikapi kebuntuan ini, seorang wali murid yang berani bersuara menyatakan rencananya untuk melayangkan surat resmi keberatan ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara jika dalam waktu 7 hari ke depan dokumen RAKS tetap tidak dibuka untuk diverifikasi.
Langkah individual ini diambil mengingat sebagian besar wali murid lainnya masih enggan terlibat langsung akibat kekhawatiran akan dampak bagi putra-putri mereka di sekolah.





