Diduga Cabuli Putri Kandungnya, Pria Ini Langsung Diamankan Polres Lubuklinggau

  • Whatsapp

LUBUKLINGGAU, detikgo.com – Saat Melati (11) sedang tidur didepan TV dirumahnya sekira pukul 03 : 00 WIB. Senin (15/5/2023), sang ayah memasukkan tangannya kedalam selimut yang dipakai melati, dan memegang kemaluan korban.

Melati pun berkata “AI DAH AYAH INI”, selanjutnya korban menendang kepala sang ayah sembari pergi kekamar tidurnya, namun pelaku masih mengejar korban, dan Melati lalu tidur dikursi ruang tamu

Bacaan Lainnya

Sang ayah pun menyuruh korban tidur dikasur namun korban tidak mau, lalu dia pergi kekamar paman nya, karena takut dikejar pelaku.

Esoknya, sekira pukul 20 : 00 WIB. Selasa (16/5/2023), Kala itu Melati usai minum air putih didapur, sang ayah datang dari arah depan lalu memegang paha kanan korban.

Merasa ketakutan, Melati lari ketempat saudara nya dibelakang Masjid Taqwa, Kelurahan Bandung Ujung, dan meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban. Mereka lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian .

Berdasarkan Laporan yang diterima,

– LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023, dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan alat dan barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara.

Lanjut Kasat, hasil penyelidikan didapat Informasi tentang keberadaan tersangka an. Budi Kurniawan, sedang berada di Rumahnya di Jl .Bangau Rt. 01 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Berdasarkan Keterangan saksi saksi dan bukti permulaan yang cukup. Dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit Pidum Sat Reskrim, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA AIPTU Christina. bersama Team Macan Linggau dan anggota Unit PPA,

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif. Kamis (18/5/2023)

Pelaku mengakui perbuatannya terhadap Melati, yang merupakan anak kandungnya sendiri dirumah orang tua kandung pelaku, di Kelurahan Bandung Ujung,” jelas AKP Robi

Budi Kurniawwn (26) ditangkap dalam Perkara Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak,” tutupnya.(Rilis/wahyu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *