Tim Macan Linggau Berhasil Mengamankan Terduga Penipuan Penjualan Kavling di Lubuklinggau

  • Whatsapp
Terduga kasus penipuan penjualan tanah kavling di Lubuklinggau (ist)

LUBUKLINGGAU – detikgo.com – Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan penipuan penjualan tanah kavlingan di Kabupaten Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.

” Makanya perlu waspada, jika hendak membeli tanah kavlingan di Lubuklinggau. Pasalnya pelaku ini, diketahui juga memalsukan tanda tangan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT). Tersangka yang diamankan adalah Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT.2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau,” ucap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.

Bacaan Lainnya

Tersangka Barwono ditangkap pada hari S enin (15/05/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, tanpa perlawanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, Barwono dilaporkan Hasyim Kusuma (53) warga Jalan Kenanga I Gang Melati RT.2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Awalnya, Selasa 12  Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB terjadi jual beli tanah kavlingan ukuran 10 x 18 meter atau 180 meter persegi antara korban Hasyim dengan tersangka Barwono dan disepakati harga jual Rp. 15 juta.

Namun, saat korban hendak memagar tanah kavlingan yang telah dibelinya, korban ditegur Astutik.

Bahkan Astutik menegaskan bahwa tanah yang hendak dipagar itu adalah miliknya. Bahkan Astutik bisa menunjukkan bukti otentik berupa sertifikat tanah, sehingga korban pun komplain ke Barwono. Sehingga tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

Tetapi tersangka tidak pernah menepatinya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan uangnya telah digelapkan, sehingga melapor ke Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan cek lokasi tanah.

Juga memeriksa saksi-saksi dan verifikasi dokumen. Hingga akhirnya melalui gelar perkara, menetapkan Barwono sebagai tersangka.

Namun, saat Tim Macan Linggau  melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Barwono, diketahui sering tidak berada di rumahnya,” tambah Kasat Reskrim.

Barulah, pada Senin (15/05/2023) diketahui ada tersangka  di rumahnya. Sehingga dilakukan penangkapan.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik korban.

Selain itu, Barwono juga mengaku telah memalsukan tanda tangan surat pengakuan hak a.n Sulama, sebagai dasar membuat Surat Keterangan Tanah (SKT),  yang dijadikan modus untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. (Rilis/wahyu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *