MANADO, detikgo.com – Dalam rangka melaksanakan 7 program prioritas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri Manado dibawah pimpinan Esther P.T. Sibuea, SH, MH mendirikan posko Pemilu Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar, SH, MH kepada wartawan di ruang Posko Pemilu, Rabu (12/04/2023).
“Pada tahun ini Jaksa Agung mengeluarkan tujuh program prioritas, dimana pada point pertama Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan”, ucap Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH.
Untuk mengsukseskan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Manado bahkan seluruh Kejaksaan diminta untuk mendirikan Posko Pemilu, Posko Pemilu ini berkaitan dengan tugas intelijen karena kalau berbicara pemlih banyak potensi – potensi ancaman, maupun gangguan, hambatan, tantangan dalam pelaksanaannya”, ucap Kasi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH.
“Sebagaimana beberapa waktu lalu ada isu-isu politik identitas, sehingga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, sehingga kehadiran posko pemilu ini memiliki beberapa tugas, ada penyuluhan hukum kepada masyarakat meminta untuk tidak melakukan kampanye sara, menyebar berita-berita kebohongan yang dapat memecah belah persatuan,” ucap Hijran.
“Kemudian Kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, kita berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendampingi juga untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, ” lanjut Hijran.
“Masyarakat dapat melapor, apabila ada dugaan – dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa”, ucap Hijran.
Lebih lanjut Hijran mengatakan bahwa kehadiran Posko Pemilu untuk pengamanan kepentingan Pemilu, maupun sebagai pelaporan kepada Pemimpinan.
” Intinya kehadiran Posko Pemilu untuk mengsukseskan Pemilu,” ujar Hijran.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi lewat hotline 082343232189,” terang Hijran.
“Untuk pelapor akan mendapat perlindungan, tapi etikanya juga pelaporan juga harus bertanggungjawab, harus ada identitas, untuk pelaporan dapat menggunakan nomor wa hotline posko pemilu atau datang langsung di kantor Kejaksaan Negeri Manado,” terang Kasi Intelejen Kejari Manado.(REDS)





