Sambangi SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat, Kejati Sulut Berikan Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp
Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat, Senin (11/04/2023).

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat, Senin (11/04/2023).

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru, selanjutnya doa memulai kegiatan JMS oleh Perwakilan Siswi SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat.

Bacaan Lainnya

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat, Senin (11/04/2023).

Kepala SMA Negeri 1 Guru Lombok Dr. Florensia Rembet, MPd yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Drs. Ernest Emor, MSi menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah datang berkunjung di Sekokah ini kami harap agar siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya dan semoga bermanfaat bagi siswa siswi sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Bullyin dan Cyber Bullying. Dijelaskan bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam). Sedangkan Cyber Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan computer (jejaring social dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Beberapa praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter), pencuri Identitas online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/Meme berisi keburukan terhadap seseorang.

Dengan mengetahui dan memahami Bullying dan Cyber Bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut serta gunakanlan teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif.

Mengakhiri kegiatan JMS Wakasek bidang Kesiswaan Drs. Hobny Sumolang, menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh Kejati Sulut yang sudah memberikan materi penyuluhan hukum ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR-02/P.1/PENKUM/04/2023.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *