MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Negeri Manado menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Manado, pada Rabu (9/11/2022) di Bumi Beringin Drinks & Eatery, Jl. Brigjend Katamso, Kel. Bumi Beringin, Kec. Wenang, Kota Manado.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea selaku Ketua Tim PAKEM didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH selaku Wakil Ketua Tim beserta staf Intelijen Kejari Manado;
Turut hadir dalam rapat koordinasi dimaksud seluruh anggota Tim PAKEM yaitu perwakilan-perwakilan dari : Kantor Kementerian Agama Kota Manado, Komando Distrik Militer 1309 / Manado, Kepolisian Resor Kota Manado, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, BIN Korwil Manado, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Manado, dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado;
Adapun Tugas dari Tim PAKEM itu sendiri, yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum; serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim PAKEM Kota Manado merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I , yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menjelaskan bahwa salah tujuan dari Pembentukan Tim PAKEM adalah untuk mendeteksi adanya aliran kepercayaan yang menyimpang / sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Manado sehingga dapat diambil langkah-langkah preventif atau tindakan lain terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat di Kota Manado yang selama ini dinilai sebagai Kota yang kehidupan antar umat beragamanya cukup rukun dan toleran.
Rapat tersebut juga merupakan salah satu tugas dari Kejari Manado dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Kota Manado, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kota Manado;
Pada rapat koordinasi tersebut seluruh anggota Tim menyampaikan informasi, pandangan, dan pendapat terkait isu aktual yang terjadi di Kota Manado.
Di akhir rapat seluruh Tim PAKEM bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait perlunya dilakukan pembinaan langsung ke lapangan secara rutin dan berkesinambungan terhadap aliran keagamaan yang diindikasikan berpotensi bermasalah agar gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin, sehingga masyarakat di Kota Manado dapat terus hidup berdampingan secara rukun dan damai.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar, SH,MH.(*/REDS)





