Klaim Taat Hukum, PT. Mangoli Timber Producers (MTP) Bantah Informasi Hoax Yang Beredar

Foto istimewa

SULA, detikgo. com – Sejumlah informasi yang beredar baru – baru ini telah menuding pihak perusahan telah mengelola tambang emas berkedok kegiatan eksplorasi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Informasi tersebut juga menuding PT. Sampoerna Group melakukan penyelundupan hukum dengan memohon izin usaha, eksplorasi yang tidak sesuai dengan tata ruang. Sampoerna Group juga dituding melakukan kegiatan dilahan eks PT. Mangoli Timber Producers (MTP) dalam bentuk penyerobotan lahan milik Masayarakat adat Kesultanan Ternate.

Bacaan Lainnya

Head of Legal & Corporate Affairs PT. Mangoli Timber Producers, Fernando Simanjuntak mengatakan, bahwa Group Sampoerna dalam melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang apapun, senantiasa diselenggarakan dan dikelola secara transparan dan taat Hukum, dimana seluruh kegiatan usaha kami dilengkapi dengan perizinan yang lengkap dan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan atau dikelolah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka informasi tersebut, tidak benar apabila kami dituding telah melakukan penyelundupan hukum dan melaksanakan kegiatan usaha dengan kedok. Kemudian bahwa Group Sampoerna telah melakukan kerjasama dengan Group Barito dengan masuk menjadi pemegang dari sebagian saham dalam PT Mangole Timber Producers (MTP),” Ujurnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) melalui rilis resmi yang diterima.

Menurut, Fernando intinya kami, Group Sampoerna, bersama-sama dengan Group Barito, melalui PT. MTP meneruskan dan melanjutkan kegiatan usaha PT Mangole Timber Producers di tempat yang sama, yang sempat terhenti selama bertahun tahun, demi kesejahteraan dan kepentingan rakyat sekitar lokasi usaha PT Mangole Timber Producers.

“Sehingga tidak benar apabila kami dituding telah melakukan penyerobotan lahan eks PT Mangole Timber Producers,

Bahwa PT Mangole Timber Producers atau PT. MTP dalam perjalanannya telah mengurus dan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sah dari pihak Badan Pertanahan Nasional RI atas tanah-tanah yang dikuasai dan dipakai untuk keperluan operasional pabrik PT Mangole Timber Poducers, serta izin konsesi HTI atas lahan kebun HTI kami.

Sehingga tidak benar apabila PT. Mangole Timber Producers dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik pribadi dari masyarakat adat Kesultanan Ternate di wilayah Sanana, Taliabu, dan Mangoli.

“Sekali lagi kami, menegaskan bahwa Group Sampoerna saat ini tidak melaksanakan kegiatan usaha pertambangan (baik ekplorasi maupun ekploitasi) di lokasi eks PT. Mangole Timber Producers,” pinta Fernando mengakhiri. (Far/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *