HALTENG, detikgo.com – Menanggapi adanya upaya dari keturunan Alexander de Gorio untuk memperjuangkan haknya atas tanah yang terletak di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara yang saat ini berdiri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membuat salah satu tokoh masyarakat Desa Weda angkat bicara.
Kepada wartawan, Herenemus Takuling atau biasa dipanggil nemo salah satu tokoh masyarakat Desa Lelilef, Kecamatan Weda mengatakan bahwa IWIP harus bertanggungjawab, Sabtu (18/02/2023).
” Bahwa itu adalah hak mereka, dan itu luar biasa sebenarnya, kalau memang bukti kita ada kenapa kita takut, ini cuma permainan mafia saja,” ucap Herenemus Takuling alias Nemo didampingi Yerobeam Takuling, Abdulah Ambar, Agus Hanai serta Set Arbaben.
Bukan hanya itu, bahkan Nemo pun menyatakan sikap, bahwa dirinya mendukung seribu persen.
“Kita dukung seribu persen,” ucap Nemo.
Diketahui bahwa PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) saat ini berdiri dan beraktifitas di atas lahan milik dari Alexander de Gorio sebagai pemilik hak berdasarkan Eeigendom Verbonding nomor 64 tanggal 18 Desember 1923 atas nama A. De Gorio, namun hingga saat ini menurut Nuraini yang merupakan anak dari almh.Sarah de Gorio bahwa pihak PT. IWIP tidak pernah memberikan ganti rugi sama sekali.
Nuraini juga heran, apa yang menjadi dasar dari pihak PT. IWIP mengklaim kepemilikan atastanah tersebut, padahal keluarganya belum pernah melakukan pelepasan hak apalagj sampai menerima ganti rugi. Lebih baik Nuraini mengatakan bahwa keluarganya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, termasuk melalui media agar dapat diketahui oleh Presiden.
” Pak Presiden, tolong kami, kami hanya meminta keadilan atas hak kami,” ucap Nuraini, Minggu (12/02/2023).
Untuk memastikan hal tersebut, para wartawan berupaya melakukan konfirmasi ke pimpinan PT. IWIP di Lelilef, namun bukannya mendapat informasi justru para wartawan tidak diperkenankan masuk oleh para petugas keamanan karena tidak diperbolehkan pimpinan harus buat janjian terlebih dahulu, padahal upaya konfirmasi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan wartawan sehingga bisa diperoleh informasi yang berimbang sehingga hak publik untuk mendapat informasi pun terpenuhi.(*/REDS)





