BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Penyaluran BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa) Tahap IV yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ikhwan di Gedung Serbaguna Desa Ikhwan, Rabu (21/12/2022) menyisakan tanya dari sejumlah masyarakat khususnya KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Kepada http://detikgo.com sejumlah KPM mengeluhkan besaran dana BLT-DD yang dirasa tidak sesuai perkiraan mereka. “Tadi kami sudah menerima BLT-DD tahap IV. Kami hanya menerima 4 bulan, padahal yang seharusnya kami terima masih 5 bulan. Anehnya, tidak ada penjelasan apapun soal kekurangan pembayaran BLT-DD tersebut” tutur sejumlah warga sambil mewanti-wanti agar merahasiakan nama mereka karena khawatir namanya akan dicoret dari daftar penerima BLT-DD oleh Pemerintah Desa.
“Iya betul. Tahap IV ini seharusnya kami terima Rp 1,5 juta tapi ini (penyaluran BLT-DD tahap IV) hanya Rp 1,2 juta. Sisanya yang Rp 300 ribu kemana?” imbuh KPM yang lain dengan nada gusar.

Menanggapi hal ini, Sangadi (Kepala Desa) Ikhwan Ariffin Buchari melalui Sekretaris Desa Imran Maspeke mengatakan bahwa penyaluran BLT-DD di Desa Ikhwan telah selesai diberikan kepada KPM. “Hingga saat ini BLT-DD Ikhwan sudah tersalurkan semuanya. Jadi, besaran BLT-DD yang diterima setiap KPM itu sebesar Rp 300 ribu/bulan. Untuk Desa Ikhwan, Pembayaran BLT-DD Tahun 2022 disalurkan dalam 4 tahap dengan perincian: Tahap I sebanyak 3 bulan dengan total yang dibayarkan Rp 900 ribu/KPM, Tahap II sebanyak 3 bulan dengan total yang dibayarkan Rp 900 ribu/KPM, Tahap III 2 bulan dengan total yang dibayarkan Rp 600 ribu/KPM dan Tahap IV 4 bulan dengan total yang dibayarkan Rp 1,2 juta/KPM. Jadi secara keseluruhan kami sudah menyalurkan BLT-DD 12 bulan kepada 99 KPM di Desa Ikhwan” kata Imran Maspeke, Sabtu (24/12/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mungkin ada kesalahpahaman dari masyarakat terkait penyaluran BLT-DD ini. “Memang pada penyaluran Tahap III, KPM menandatangani dokumen pembayaran untuk 3 bulan padahal kami hanya mencairkan BLT-DD sebanyak 2 bulan dan menahan pencairan BLT-DD yang 1 bulan lagi. Hal ini kami lakukan dengan pertimbangan bahwa akan ada revisi KPM mengingat ada KPM yang sudah meninggal dunia. Namun atas kebijakan Pemerintah Desa, maka 1 bulan BLT-DD yang belum disalurkan di Tahap III dicairkan pada Tahap IV tanpa adanya revisi KPM” jelasnya.
Menurut Imran, tidak dilaksanakannya revisi KPM BLT-DD tersebut dikarenakan adanya pertimbangan dari Pemerintah Desa bahwa BLT-DD milik KPM yang sudah meninggal masih bisa disalurkan kepada keluarganya.
Diketahui, BLT-DD merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan belum menerima bantuan dari pusat atau belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai upaya pemerintah untuk menekan dampak pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan BLT-DD ini diharapkan betul-betul tepat sasaran dan bisa meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19.





