BOLMONG, detikgo.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengumumkan penyesuaian data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Informasi ini berdasarkan surat resmi Kemensos nomor S-445/MS/DI.01/6/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang dipublikasikan di laman Facebook resmi Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (4/6).
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Indonesia tersebut, disampaikan bahwa terhitung mulai Bulan Mei 2025 kepesertaan PBI JK akan sepenuhnya berpedoman pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini mengakibatkan perubahan status kepesertaan bagi sejumlah individu.
Berdasarkan data terkini, terdapat 7.397.277 peserta PBI JK yang akan mengalami penonaktifan. Rinciannya adalah: 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN, dan 2.306.943 peserta terdaftar namun termasuk dalam kategori desil 6-10 berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi penyaluran bantuan.
Bagi peserta yang terdampak dan memerlukan layanan kesehatan, Kemensos menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Tercantum dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
- Terklasifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Menderita penyakit kronis, mengalami kondisi darurat medis yang mengancam jiwa, atau mengalami bencana (katastropik).
- Data kependudukan telah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Kegagalan pemutakhiran pada periode ketiga akan mengakibatkan penonaktifan permanen.
Peserta yang memenuhi persyaratan di atas wajib mengurus Surat Keterangan Reaktivasi. Kemensos mengimbau agar masyarakat segera memperhatikan pengumuman ini untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow, Ernie C.H Mokoginta, SH., yang dihubungi detikgo.com, Rabu (4/6) membenarkan perihal surat tersebut. “Iya, suratnya memang sudah ada. Tapi 7.397.277 itu adalah jumlah peserta yang akan dinonaktifkan untuk seluruh wilayah di Indonesia, sementara untuk Bolmong ada sebanyak 4.472 jiwa yang dinonaktifkan karena tidak terdapat dalam DTSEN dan berdasarkan Ground Check masuk desil 6 -10” terangnya sambil menambahkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini sedang mengikuti Rapat Koordinasi bersama BPJS di Lolak untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial tersebut.





