Ketua BPD Ikhwan Sebut Pengelola Proyek Wisata Sudah Ajukan Permohonan Ijin, Kepala SPTN: Pengajuan Resminya Belum Masuk di Kita

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Seperti bola salju yang terus bergulir dan membesar seiring waktu, Skandal Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan melalui Pengadaan Barang yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun 2023 semakin menjadi pusat perhatian dan perbincangan yang mengundang keingintahuan yang semakin luas dari publik.

Kecurigaan masyarakat terhadap keterlibatan Ketua BPD dalam Proyek Desa Wisata melalui Pengadaan Barang semakin menguat, tatkala kejanggalan terbaru terungkap saat http://detikgo.com menelusuri kebenaran keterangan Fahry Gumer soal ijin lokasi proyek desa wisata di Desa Ikhwan dimana sebelumnya, Fahry Gumer mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa saat itu Pengelola Proyek masih menunggu surat ijin lokasi dari Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Bacaan Lainnya

“Menurut pantauan lembaga BPD itu (Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan – Red) sudah sesuai dan tidak ada masalah. Semua barang pengadaan sudah siap. Apa kira-kira yang dipersoalkan di situ. Hanya saja itu lahan (Lokasi Proyek Desa Wisata – Red) kan masuk kawasan Konservasi Balai Taman Nasional. Sementara ini pihak pengelola masih menunggu surat ijin dari Balai. Karena lama itu barang (Ijin – Red) mo urus, soalnya ba cerita Menteri ini. Begitu sesuai penjelasan Balai Taman Nasional. Kan tidak mungkin pengelola sembarangan masuk di kawasan. Takutnya alat-alat milik pengelola yang ditaruh di situ (di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone – Red) disita oleh pihak Balai, kan yang rugi pengelola. Kalau masalah dengan pemilik yang menggunakan lahan di situ sudah selesai. Sudah ke Pak Sekdes. Bersama itu juga sudah diurus surat ijin ke Balai Nasional. Saat ini tinggal menunggu surat balasan dari Balai Taman Nasional saja. Begitu keterangan yang masuk di BPD saat ini” terang Fahry Gumer, Jumat (24/5/2024).

Namun, keterangan Fahry Gumer yang menyebutkan bahwa Pengelola Proyek Desa Wisata Ikhwan sudah mengajukan permohonan ijin pengelolaan proyek wisata kepada Pengelola Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ternyata tidak sesuai dengan keterangan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wil. 2 Doloduo  Jarot Trihatmoko  S. HUT., M.P.W.K ., M. Eng.

Dari keterangan Jarot Trihatmoko yang dihubungi detikgo.com, Jumat (21/6/2024) diketahui bahwa ternyata Pengelola Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan belum pernah mengajukan permohonan ijin pemanfaatan lokasi kepada Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. “Sejauh ini untuk pengajuan resminya belum masuk di kita sih, Bu. Yang saya ketahui dari informasi Penyuluh Mas Aris, baru sebatas konsultasi lisan saja” terangnya.

Soal mekanisme pengurusan ijin pemanfaatan lokasi Taman Nasional untuk usaha wisata, Jarot mengatakan, “Kalau di Pengelola Kawasan Konservasi itu, kita lebih melihat ke site specific-nya. Jadi lokasinya dimana kita perlu tahu, koordinatnya dan sebagainya karena nanti kita punya ketentuan yang berbeda-beda sesuai zonasinya” jelasnya lagi.

Terkait permohonan ijin lokasi yang diajukan oleh Pengelola Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan, Penyuluh SPTN 2 Doloduo Aris Setyawan, S. Hut., yang dihubungi secara terpisah oleh detikgo.com, Jumat (21/6/2024) mengatakan, “Sempat konsultasi. Baru diskusi terkait pengajuan ijinnya. Jadi kurang melengkapi syaratnya, Bu”.

Menurut Aris, konsultasi dan diskusi soal pengurusan ijin pengelolaan lokasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone oleh Pengelola Proyek Desa Wisata baru dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu. “Kalau tidak salah bulan Mei. Jadi yang datang konsultasi itu dari BPD, kemudian ada tokoh pemudanya juga” ujarnya.

Dikatakan bahwa pengelolaan usaha wisata di Taman Nasional memang dibolehkan sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi. “Kalau terkait dengan pengelolaan usaha wisata sebetulnya boleh, cuma memang ada beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi terutama pengajuan ijin pengusahaan wisata alam di kawasan. Jadi memang harus diajukan dulu (Permohonan ijinnya – Red)”.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang mekanisme pengurusan ijin pengelolaan usaha di kawasan konservasi. “Sebetulnya ada 2 mekanisme pengurusan ijin yang bisa digunakan untuk di kawasan konservasi. Yang pertama adalah ijin usaha jasa wisatanya sendiri. Jasa itu kan macam-macam, ada pemanduan, ada kuliner, ada transportasi dan sebagainya. Nah, yang kedua adalah ijin pengusahaan atau pembangunan sarana dan prasarana wisatanya” terangnya seraya menambahkan bahwa ia sempat menanyakan maksud pengurusan ijin kepada Pengelola Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan.

“Kemarin saya sempat tanya ke mereka (Pengelola Proyek Desa Wisata Ikhwan – Red), rencana hanya mau semacam pemanfaatan kawasan atau ada rencana untuk pembangunan sarana dan prasarananya. Mereka mengatakan, ada rencana pembangunan sarana dan prasarana. Nah, saya sampaikan kalau ada rencana pembangunan sarana dan prasarana saya sarankan untuk mengajukan ijin pembangunan sarana dan prasarananya dengan memenuhi sejumlah persyaratan seperti Akta Pendirian Badan Usaha, kemudian Ijin Usaha dari Dinas Perdagangan, kemudian NPWP harus jelas, Surat Keterangan Kepemilikan Modal jelas, kemudian profil dan rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan. Jadi saat mengajukan ijin itu, si pemohon ijin harus memetakan dulu mana sih areal yang mau diusahakan menjadi usaha wisata. Jadi mereka harus memetakan, kemudian dituangkan dalam sebuah rencana pengembangan usaha wisata berupa master plan yang nanti akan digunakan untuk melengkapi syarat-syarat saat pengajuan ijin. Nantinya, akan ada kroscek, klarifikasi dan sebagainya” ucap Aris.

Berbeda dengan keterangannya kepada detikgo.com yang mengatakan tidak ada masalah dengan Proyek Desa Wisata di Ikhwan dan hanya tinggal menunggu jawaban dari Balai Taman Nasional atas permohonan ijin yang sudah diajukan, kepada Aris, Fahry Gumer justru mengakui bahwa sempat ada keterlanjuran yang dilakukan sehingga mereka memohon untuk mendapatkan ijin. “Iya, jadi sepertinya memang ada keterlanjuran. Mereka bilang, kemarin itu memang ada sedikit keterlanjuran. Jadi mereka memohon agar bisa mendapatkan ijin” ucap Aris lagi.

Menanggapi permintaan tersebut, Aris mengatakan, “Ya udah, sekarang fokus melengkapi syarat-syaratnya supaya nanti kesannya usahamu tidak berijin. Dalam arti menghilangkan kesan itu” jelasnya seraya menambahkan bahwa di satu sisi pihak Pengelola Taman Nasional ingin mendorong masyarakat di sekitar kawasan untuk bisa memanfaatkan potensi yang ada di kawasan Taman Nasional. Namun di sisi lain, Pengelola Taman Nasional juga berharap agar masyarakat yang ingin memanfaatkan potensi yang ada juga mentaati aturan dan mekanisme yang ada.

Terungkapnya fakta baru soal keterangan Pengelola Taman Nasional yang mengaku belum pernah menerima pengajuan permohonan ijin resmi dari Pengelola Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan sontak menuai reaksi keras dari sejumlah masyarakat Desa Ikhwan.

Tokoh Masyarakat Desa Ikhwan Samsudin Nurhamidin yang dihubungi detikgo.com, Senin (1/7/2024) mengatakan bahwa dugaan pembohongan publik oleh Ketua BPD terkait izin proyek desa wisata yang berlokasi di Taman Nasional dan dibiayai Dana Desa tidak hanya menurunkan kepercayaan publik dan merusak citra desa, tetapi berpotensi melanggar hukum, dan menimbulkan kerugian pada pengelolaan Dana Desa. Klarifikasi, investigasi, dan tindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, kepercayaan publik, serta menegakkan hukum dan peraturan terkait penggunaan Dana Desa.

“Bagaimana bisa Dana Desa digunakan di proyek wisata yang berlokasi di areal Taman Nasional ternyata belum memiliki ijin dari Pengelola Taman Nasional? Bagaimana bisa Ketua BPD mengatakan bahwa proyek itu tidak ada masalah karena Pengelola Proyek sedang menunggu jawaban dari Kementerian, padahal pengurusan ijin lokasi saja ternyata belum diajukan dan masih tahap konsultasi bulan Mei kemarin? Sementara Dana Desa sudah dikucurkan sejak tahun 2023 lalu? Ini bukan hanya pembohongan publik tapi pembodohan. Lalu kenapa juga Ketua BPD yang harus sibuk konsultasi soal pengurusan ijin, bukankah itu urusan Pemerintah Desa dan Pengelola? Atau jangan-jangan Ketua BPD terlibat dalam proyek itu? Jika terbukti benar, tindakan hukum harus diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat demi menjaga integritas Pengelolaan Dana Desa” tegasnya.

Meski persoalan ini sudah bergulir di Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow, namun masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara transparan.

Skandal Proyek Desa Wisata di Desa Ikhwan ini menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan publik mengenai pengawasan penggunaan dana desa. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memperketat pengawasan dan memastikan agar dana desa digunakan secara efektif dan akuntabel untuk pembangunan desa.

Mantan Ketua Karang Taruna Desa Ikhwan Imran Hanyala yang dihubungi detikgo.com, Minggu (30/6/2024) mengaku kaget juga dengan proyek Flying Fox dan Airsoft Gun Spring yang belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat di Desa Ikhwan.

“Pelaksanaan proyek ini sepertinya salah sasaran, karena dari awal kan konsepnya adalah Pengembangan Wisata Air Panas. Seingat saya, usulan Pengembangan Wisata Air Panas itu yang diajukan di Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa Tahun 2022. Kalau yang mereka laksanakan ini (Pengadaan Barang berupa Flying Fox, Airsoft Gun Spring dan Tenda untuk Camping – Red) dibuat di Gunung Kondayong sana malah bagus. Bukan di lokasi yang mereka gunakan sekarang seperti yang diekspos di media sosial Wisata Lembah Sunyi Didian. Siapa yang mau camping di lokasi yang di bawahnya areal pekuburan? Lagi pula, kalau tidak salah lokasi yang mereka gunakan untuk camping itu sudah agak bergeser dari lokasi air panas yang merupakan potensi yang harusnya dikembangkan. Dan pemegang hak guna di lokasi itu, berbeda dengan pemegang hak guna lokasi yang ada sumber air panasnya. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka sudah ijin juga ke pemegang hak guna di lokasi itu?” ucapnya penuh tanya.

Seperti halnya masyarakat Desa Ikhwan yang lain, ia pun mempertanyakan manfaat dari pengadaan barang berupa Flying Fox, Airsoft Gun Spring dan Tenda yang dibeli dengan anggaran Dana Desa. “Nah, sekarang siapa yang sudah pernah menggunakan atau menyewa Flying Fox dan sebagainya itu? Kan tidak ada. Masyarakat Ikhwan yang butuh refreshing saja lebih memilih ke Wisata Kebun Jati di Mopuya sana. Coba kalau potensi air panasnya yang dikembangkan sesuai rencana awal. Buat akses jalan menuju air panas meski baru jalan setapak sebagai langkah awal, buat beberapa bak pemandian air panas yang bagus dan nyaman untuk digunakan, tempat bilas, toilet. Minimal itu dulu lah sebagai langkah awal, supaya orang-orang tidak keberatan mengeluarkan uang untuk bayar jika mau datang mandi-mandi disitu. Dan semua itu harus dikelola dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengingat proyek ini dibiayai dengan Dana Desa” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *