Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Maluku Utara Tetapkan Empat Tersangka

  • Whatsapp

TERNATE, detikgo.com – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum menggelar Press Release pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik) bertempat di Kantor Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (22/09/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., dan di dampinggi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, S.I.K., Kasubdit I Moch Arinta Fauzi, S.I.K. dan penyidik subdit I.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., menjelaskan Kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban Sdr. Idruss Assagaf.

“Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah Prov. Malut” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu sdr. WENGKY LUKIUS TOGO Alias WENGKY, sdr. UMAR BAAY Alias UMAR, sdr. YERMIA INIK dan sdr. DANI ISNANTO BAAY, S.Sos Alias DANI.

“ Diketahui keempat tersangka menjual tanah perkavling dengan harga 15 juta sampai dengan 20 juta Rupiah yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan di pecah menjadi 271 Sertifikat”, jelasnya,

Namun diketahui bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM Sementara No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kec. Weda Kab. Halmahara Tengah Prov. Maluku Utara.

“ Akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Sdr. Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaaan dan hak materi dan atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) kuhpidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun”,  ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan di lakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum.(hms/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *